MAKASSAR, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mendalami dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di desa terisolir Balang Datu, Takalar.

PLTS yang pembangunannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2016, diduga terindikasi korupsi.

"Kita sudah mendalami perkara itu, kita duga ada kecurangan dan saat ini telah menggandeng Kejaksaan Negeri Takalar untuk mencari bukti-bukti menguatkan," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar, Kamis (23/7/2020).

Firdaus sendiri masih enggan mengungkap lebih detail kasus tersebut jauh. Namun Ia memastikan jika pembangkit listrik tenaga surya di desa terisolir tengah bermasalah.

Baca juga: Rusaki Seng, Tahanan Berhasil Kabur dari Sel Polsek Deli Tua Medan