Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi DAK Muna Dihentikan, Ini Alasannya

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 23 Juli 2021
0 dilihat
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi DAK Muna Dihentikan, Ini Alasannya
Kasi Pidsus, Sahrir (tengah) bersama stafnya. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kejaksaan Negeri Muna menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dana Alokasi Khusus tahun 2015 dengan total anggaran sebesar Rp 400 miliar. "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 dengan total anggaran sebesar Rp 400 miliar.

Diketahui, terdapat tiga tersangka dugaan korupsi DAK tersebut yakni, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Ratna Ningsih, mantan kabid Anggaran, LM Taslim dan mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Muna, Sanudi.

Namun, dengan dihentikannya penyidikan kasus itu oleh Kejari Muna, ketiganya telah bisa bernafas lega.

"Perkaranya sudah di SP3 (dihentikan)," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir, Kamis (22/7/2021).

Penghentian penyidikan perkara yang bergulir sejak tahun 2017 itu, telah melalui serangkaian proses yang begitu panjang. Jaksa kembali mencoba melakukan penelusuran untuk mencari tahu berapa besar dugaan kerugian keuangan negara dengan menggandeng Dinas PUPR.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet Desa dalam tahap penyelidikan Inspektorat

Baca juga: Belum Jawab Surat PN, BPN Baubau Dinilai Lecehkan Lembaga Peradilan

Namun, dalam perjalanannya, Dinas PUPR, tidak bisa melakukan perhitungan yang dikarenakan sejumlah pekerjaan fisik volumenya telah mengalami penyusutan dan ada yang sudah ditimpa dengan pekerjaan baru.

"Usia pekerjaan sudah 6 tahun, otomatis sudah terjadi penyusutan volume, pihak PUPR pun tidak bisa menghitung berapa besar kerugian keuangan negaranya," ungkapnya.

Untuk memberikan kepastian hukum pada tiga tersangka, pihaknya lalu melakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra berdasarkan fakta-fakta yang ada, termaksud surat dari PUPR yang tidak bisa melakukan perhitungan untuk memastikan kerugian keuangan negara.

"Pimpinan di Kejari sependapat dengan kami untuk menghentikan kasus tersebut," terangnya.

Di sisi lain, jauh hari sebelumnya, dugaan korupsi deposito yang serangkaian dengan kasus DAK tersebut penyidikannya pula telah dihentikan, karena tidak cukupnya alat bukti.

Tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni, mantan Kepala BPKAD, Ratna Ningsih, Kabid Pembendaharaan, La Ode Hasrun, dan Kepala Kasda, Indrus Gafiruddin, akhirnya terbebas dari jeratan hukum. Sehingga untuk kasus dugaan korupsi DAK dan deposito saat ini prosesnya telah selesai. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga