Jadi Komisaris Bank BUMN, Gaji Ari Kuncoro Capai Rp 416 Juta hingga Sempat Dapat Bonus Rp 10 Miliar

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 22 Juli 2021
0 dilihat
Jadi Komisaris Bank BUMN, Gaji Ari Kuncoro Capai Rp 416 Juta hingga Sempat Dapat Bonus Rp 10 Miliar
Rektor UI, Ari Kuncoro. Foto: Dok UI

" Gajinya setiap bulan ketika menjadi komisari pun juga ramai diperbincangkan. Ia disebut sempat menerima bonus hingga lebih dari Rp 10 miliar "

JAKARTA, TELISIK.ID - Rektor Universitas Indonesia (UI) masih ramai dibicarakan, bahkan menjadi trending topik seusai diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di sebuah bank milik perusahaan BUMN.

Gajinya setiap bulan ketika menjadi komisari pun juga ramai diperbincangkan. Ia disebut sempat menerima bonus hingga lebih dari Rp 10 miliar.

Pemerintah melakukan revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI untuk menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013.

Dalam perubahan itu, rektor UI dimungkinkan melakukan rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN.

PP tersebut sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman membenarkan hal tersebut.

Sebelumnya, rektor UI Ari Kuncoro sempat bermasalah karena dinilai melanggar Statuta UI, karena dia menjabat sebagai wakil komisaris di Bank BUMN.

Ari menjabat sebagai Wakil Komisaris sejak 18 Februari 2020 lalu. Dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN.

Dikutip dari Tempo.co, jumlah pembayaran gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris pada kuartal I-2021 atau 3 bulan pertama di 2021 adalah sebesar Rp 12,59 miliar untuk 10 orang komisaris.

Baca Juga: Diolok-Olok Warganet, Rektor UI Akhirnya Mundur dari Komisaris BRI

Baca Juga: Tekan Penyebaran Corona, Anies Terapkan PPKM Level 4 COVID-19

Artinya, bila jumlah pembayaran gaji dan tunjangan tersebut dibagi secara rata, maka setiap komisaris termasuk untuk rektor UI Ari Kuncoro, mendapatkan sekitar Rp 1,25 miliar per 3 bulan atau Rp 416 juta per bulan.

Angka ini belum termasuk tantiem, bonus dan insentif untuk dewan komisaris. Pada laporan keuangan terbaru yakni 2021, angka tantiem, bonus, dan insentif belum ditampilkan.

Namun untuk tantiem, bonus dan insentif untuk dewan komisaris (10 komisaris) ini pada periode 2020 (unaudited) sebesar Rp 106,59 miliar

Di tahun 2020, Ari sempat menerima bonus uang senilai lebih dari Rp 10 miliar. Jika dijumlah kembali, maka ia dapat memperoleh hingga Rp 15 miliar setiap tahunnya. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga