Mabes Polri Tetapkan PT Bososi Tersangka Perambahan Hutan Lindung di Konut

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 02 September 2020
0 dilihat
Mabes Polri Tetapkan PT Bososi Tersangka Perambahan Hutan Lindung di Konut
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto: Repro ANTARA

" Tersangka yakni korporasi yaitu PT Bososi Pratama yang diwakili saudara AU selaku Direktur Utama. "

KENDARI, TELISIK.ID - Polisi akhirnya resmi menetapkan PT Bososi Pratama sebagai tersangka perambahan hutan lindung di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perusahaan pertambangan yang berlokasi di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepualuan, Kabupaten Konawe Utara itu telah melakukan penambangan di luar area IUP-nya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, tersangka berasal dari PT. Bososi Pratama yang berinisial AU.

"Tersangka yakni korporasi yaitu PT Bososi Pratama yang diwakili saudara AU selaku Direktur Utama," ungkapnya, Rabu (2/9/2020) secara virtual di Mabes Polri.

Lanjut Awi, penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi menindaklanjuti enam laporan masyarakat. Laporan itu terregistrasi dengan nomor 158/III/2020/Bareskrim Polri terkait penanganan kasus aktivitas penambangan nikel dalam kawasan hutan lindung tanpa izin menteri yang dilakukan oleh PT Bososi Pratama.

Baca juga: Abaikan Physical Distancing, Mendagri Tegur Bupati Muna dan Muna Barat

Polisi menilai izin penambangan PT Bososi Pratama bermasalah. Perusahaan nikel itu diduga menyampaikan laporan palsu untuk melakukan penambangan di hutan lindung.

"Juga pasal yang disangkakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu," tuturnya.

Polisi sedang merampungkan pemberkasan kasus ini. Berkas perkara ditarget rampung dalam waktu seminggu.

Perusahaan itu diancam Pasal 159 yang diberatkan dengan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Ancaman pasal tersebut penjara sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sebelumnya kasus pengusutan tersebut telah bergulir sejak Maret 2020 lalu saat Mabes Polri mengirim Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) ke Sultra untuk menyelidiki kasus tersebut.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga