Persulit Warga Pindah Domisili, Kemendagri Bakal Tindak Dukcapil

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Minggu, 09 Januari 2022
0 dilihat
Persulit Warga Pindah Domisili, Kemendagri Bakal Tindak Dukcapil
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh. Foto : Repro viva.co.id

" Pengurusan pindah domisili masyarakat tidak perlu surat pengantar RT/RW setempat "

JAKARTA,TELISIK.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, untuk mengurus pindah domisili, masyarakat tidak perlu surat pengantar RT/RW setempat.

Hal itu disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh. Ia meminta dinas Dukcapil di seluruh daerah agar tidak lagi mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW untuk pindah kependudukan.

Zudan menegaskan, jika masih ada yang melakukan, kepala dinas (Kadis) Dukcapil itu bakal ditindak. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.

“Jadi kalau ada kepala dinas masih memasang di websitenya pindah penduduk perlu pengantar RT/RW sampai ke desa akan saya berikan sanksi yang tegas termasuk di kecamatan dan kelurahan yang masih meminta persyaratan pengantar-pengantar yang dalam peraturan perundang-undangan sudah tidak diadakan lagi,” ujar Zudan dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).

Baca Juga: Tahun Ini 94 Kabupaten Kota Dipimpin Pj, 7 dari Sulawesi Tenggara

Zudan mengatakan, persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata di dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali. Ini yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Mulai Berlaku 9 Januari, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Laut

Lebih lanjut, Zudan menegaskan, dalam mengurus pindah penduduk tidak dipungut biaya atau gratis.

Selain itu, untuk pindah antar kabupaten, antar provinsi, antar kota baru dibekali dengan surat keterangan pindah dari daerah asal untuk dibawa ke daerah tujuan. Tidak ada lagi surat pengantar RT/RW, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.

"Tolong para kepala dinas cek sampai tingkat kelurahan, sampai ke tingkat kecamatan, bila ada yang masih bandel jewer yang tidak melayani dengan baik," tegasnya.

"Ganti saja, kalau masih honorer copot saja ganti dengan yang baik. Kita harus bersifat tegas karena pelayanan publik mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari negara," ucapnya. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Kardin

Baca Juga