Pendaftaran PPPK Teknis Guru dan Nakes Segera Dibuka, Begini Syaratnya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 25 Agustus 2024
0 dilihat
Pembukaan seleksi PPPK bisa beriringan dengan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dibuka sejak 20 Agustus 2024. Foto: Repro Antara
" Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera membuka pendaftaran seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) "
JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera membuka pendaftaran seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran ini akan dibuka khusus untuk formasi tenaga teknis, terutama guru dan tenaga kesehatan (nakes).
Persiapan ini dilakukan untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah. Beberapa persyaratan penting telah disampaikan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa formasi PPPK ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang ada di instansi pemerintah.
"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," jelas Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/8/2024) seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Lebih lanjut, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk pembukaan formasi PPPK ini.
"Iya, sedang kita siapkan Kepmen penetapan formasinya," kata Aba Subagja kepada awak media, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga: Pemkab Muna Usul 450 Formasi CPNS dan PPPK
Aba Subagja menargetkan, pembukaan seleksi PPPK ini bisa beriringan dengan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dibuka sejak 20 Agustus 2024. Namun, sebelum proses seleksi dimulai, Kementerian PANRB akan melakukan sosialisasi terkait formasi yang dibuka.
"Semoga bisa beriringan kami akan sosialisasi dulu," tegas Aba.
Proses seleksi PPPK hanya akan melalui dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi akan dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Proses seleksi kompetensi ini akan dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT), dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
"Pada prinsipnya, pengadaan PPPK tidak ada istilah tanpa seleksi atau pengangkatan secara otomatis," kata Aba Subagja.
Selain itu, seleksi wawancara juga akan dilakukan dengan menggunakan komputer untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Aba Subagja juga menekankan bahwa pelamar wajib mengikuti seleksi ini, dan hanya pelamar yang berperingkat terbaik yang akan dinyatakan lulus.
"Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," tambahnya.
Selain itu, ada kriteria lain yang juga dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK ini. Kriteria tersebut antara lain adalah pengalaman kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar. Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, pelamar minimal harus memiliki pengalaman kerja selama dua tahun.
Sementara itu, untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal tiga tahun. Syarat ini dikecualikan bagi Jabatan Fungsional (JF) Dosen, Pengawas Sekolah, dan Kesehatan.
Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut pada saat melamar. Selain itu, pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN dalam database BKN dan mengikuti proses seleksi serta mendapatkan peringkat terbaik, tetapi belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Usulan CPNS dan PPPK Sultra Disetujui Pusat
Aba Subagja juga mengingatkan bahwa dalam pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK. Pelamar juga hanya bisa mendaftar pada satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran. Pelamar juga dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.
"Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan," jelas Aba Subagja.
Sebagai informasi, sejak 22 Agustus 2024, telah ditetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547. Formasi terbesar diperuntukkan bagi PPPK sejumlah 1.031.554, sementara formasi CPNS sebanyak 248.993, dengan rincian 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 untuk instansi daerah.
Aba Subagja sebelumnya menguraikan bahwa pengadaan PPPK tahun 2024 ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks THK-II yang terdata dalam database BKN, non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah, serta non-ASN lain yang memenuhi kriteria. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS