JaDI Temukan Dugaan Pelanggaran Pemungutan Suara di Pilkada Koltim

Siswanto Azis, telisik indonesia
Jumat, 11 Desember 2020
0 dilihat
JaDI Temukan Dugaan Pelanggaran Pemungutan Suara di Pilkada Koltim
Ketua Presidium JaDI Koltim, Adly Yusuf Saepi, SH.,MH. Foto: Ist.

" Seharusnya salinan DPT diberikan saat pemungutan suara sementara berlangsung. KPPS mengumumkan dan menempel salinan DPT. "

KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kolaka Timur (Koltim) temukan beberapa dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada Kabupaten Koltim.

Ketua Presidium JaDI Koltim, Adly Yusuf Saepi, SH.,MH menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan JaDI di beberapa TPS memang masih ditemukan dugaan pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan penyelenggara KPU sampai di tingkat bawah dalam hal ini PPS dan KPPS.

“Pelanggaran dimaksud adalah terkait teknis penyelenggaraan pada saat pelaksanaan pemungutan suara, contohnya di TPS 2 Desa Simbune, Kecamatan Tirawuta terjadi kekurangan surat suara sebanyak 100 lembar.

Manurut Adly, dampak dari kekurangan surat suara tersebut mengakibatkan antrian panjang di TPS, ini disebabkan karena banyaknya pemilih yang harus menunggu surat suara tambahan dari TPS lain.

Kemudian di TPS 5 Kelurahan Rate-Rate Kecamatan Tirawuta, KPPS tidak memberikan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada saksi sebelum pemungutan suara dimulai sebagaimana ketentuan regulasi,

“Seharusnya salinan DPT diberikan saat pemungutan suara sementara berlangsung. KPPS mengumumkan dan menempel salinan DPT,” terangnya.

Selanjutnya, kata dia, terjadi juga di TPS 2 Kelurahan Rate-Rate terdapat pemilih yang mendokumentasikan (foto) surat suara hasil coblosan di TPS/bilik suara, serta di TPS 1 dan 2 Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta KPPS tidak memberikan salinan DPT kepada saksi pasangan calon.

Baca juga: Rusman Realisasikan Janji Kampanye Mulai 2021

“Salinan DPT diberikan setelah terjadi kericuhan di TPS, begitupun ketika saksi meminta formulir keberatan, tidak diberikan oleh KPPS dengan alasan akan diberikan dan diisi sendiri oleh Ketua KPPS ” katanya.

Untuk itu, Mantan Komisoner KPU Kolaka Timur ini menilai, KPU Kolaka Timur tidak profesional dalam melaksanakan penyelenggaraan Pilkada dalam tahapan Pemungutan Suara.

"Seharusnya KPU tuntas dalam memahami regulasi dan memberikan pemahaman melalui Bimbingan Teknis kepada Penyelenggara tingkat bawahnya (KPPS), sehingga kejadian-kejadian yang notabene hanya sepele dan remeh temeh tersebut tidak” seharusnya lagi terjadi dalam pemungutan suara” pungkasnya.

Bersasarkan hail temuan tersebut JaDI sebagai Pemantau Pilkada akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait dan saksi atas kejadian dugaan pelanggaran dimaksud dalam pelaksanaan pemungutan suara.

“Selanjutnya akan ditindaklanjuti, dengan terlebih dulu dilakukan kajian. Tidak tertutup kemungkinan akan menjadi bahan atau laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilul (DKPP),” ujarnya.

Untuk itu, menurut Presidium JaDI akan menelaah perkembangan selanjutnya, karena tahapan masih berlangsung yaitu rekapitulasi hasil pungut hitung tingkat kecamatan yang jadwalnya mulai tanggal 10-14 Desember 2020. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga