Jakarta Kembali PSBB, Ini yang Dilarang dan Boleh Dilakukan

Marwan Azis, telisik indonesia
Minggu, 13 September 2020
0 dilihat
Jakarta Kembali PSBB, Ini yang Dilarang dan Boleh Dilakukan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ketika menyampaikan penerapan PSBB. Foto: Ist.

" Dalam PSBB mulai 14 September ini, fokus utama kita adalah pembatasan di arena perkantoran. Di arena perkantoran pemerintahan, kedisiplinan untuk mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik. Tapi, di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Meski menuai pro kontra, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali tetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan di wilayah DKI Jakarta, pada Senin (14/9/2020) besok.

Dalam pemaparannya, Gubernur Anies menggarisbawahi pengetatan dan penegakan protokol kesehatan di wilayah perkantoran untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 yang meningkat signifikan pada awal September 2020.

"Dalam PSBB mulai 14 September ini, fokus utama kita adalah pembatasan di arena perkantoran. Di arena perkantoran pemerintahan, kedisiplinan untuk mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik. Tapi, di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Karena itulah kata Anies, diwajibkan para pimpinan mengatur pekerjanya bekerja dari rumah, apabila harus bekerja, maka sebanyak-banyaknya ada 25 persen.

“Harapannya, kita bisa menekan kasus yang bermunculan di klaster perkantoran. Ini berlaku selama dua pekan ke depan. Dan bila di pasar, di pusat perbelanjaan, di gedung perkantoran ditemukan kasus positif, maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu, tapi seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari operasi," terangnya.

Anies menyebut, selama dua pekan, terdapat 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen, yaitu kesehatan, bahan pangan dan makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran dan pasar modal dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia, logistic, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu serta sektor usaha yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

Ada pun kantor pemerintahan dan kantor swasta di luar 11 sektor tersebut akan mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB bahwa di zona dengan risiko tinggi, kantor tetap diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen pegawai yang bekerja dari kapasitas dalam tempat dan waktu yang bersamaan.

Selama dua pekan ke depan pula, terdapat beberapa kegiatan yang harus ditutup antara lain institusi pendidikan, seluruh kawasan pariwisata (taman rekreasi, dan seluruh kegiatan hiburan), taman kota, RPTRA dan fasilitas umum yang berkaitan dengan kegiatan perkumpulan orang.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tutup 27 Tempat Wisata, Berikut Daftarnya

Ada pun kegiatan resepsi pernikahan, seminar, dan konferensi dilakukan pembatasan ketat. Khusus untuk kegiatan pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.

Kemudian, beberapa tempat kegiatan yang juga bisa beroperasi tapi dengan kondisi tertentu, restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang, tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat. Sehingga, beroperasi bisa, tapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang.

Lalu, tempat ibadah. Di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga, ini dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Tapi, tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, berbagai lokasi, dan tempat ibadah di kampung-kampung maupun komplek yang zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi.

“Jadi, misalnya Masjid Raya harus ditutup dulu, tapi tempat ibadah di komunitas bisa tetap dijalankan," tuturnya.

Anies menegaskan, pasar dan pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi secara bersamaan.

Akan tetapi, restoran, rumah makan, maupun kafe yang berada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang.

Anies menyebut, dalam masa tiga bulan terakhir, pasar telah menjadi tempat yang menegakkan kedisiplinan melalui pengawasan antar pedagang. Langkah Pemprov DKI Jakarta dalam penutupan pasar bila ditemukan pertambahan kasus positif telah membuat para pedagang bersama-sama menegakkan kedisiplinan untuk menghindari pasarnya ditutup.

Baca juga: 2021, DLH Dapat Lampu Hijau DAK Rp 28 Miliar

Anies menyampaikan, klaster kasus terkonfirmasi positif di pasar kini bisa terkendali dengan risiko penularan yang relatif lebih rendah dari waktu ke waktu.

"Berikutnya, yang diatur adalah mobilitas penduduk. Ini akan dikurangi. Kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan adalah 50 persen, meneruskan seperti yang ada sekarang,” ujarnya.

Kemudian lanjut Anies, ada pembatasan frekuensi layanan dan armada. Lalu, transportasi darat kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya. Adapun kendaraan pribadi, hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi, bila tidak satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal dua orang per baris.

Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan selama PSBB. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan.

Gubernur Anies juga menjelaskan, isolasi yang dikhususkan bagi masyarakat terkonfirmasi positif dengan status OTG maupun bergejala ringan akan ditempatkan di Flat Isolasi Mandiri Kemayoran, hotel dan penginapan, wisma, asrama, dan tempat-tempat lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DKI Jakarta.

"Jadi, mulai besok, semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan. Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah (keluarga),” paparnya

Anies berpesan kepada warga Jakarta agar tetap menggunakan masker dalam kegiatan apapun agar bisa menghindari penularan dan tertular.

“Dan masa PSBB jalani dengan disiplin. Ya mungkin ini terasa berat. Ya mungkin ini terasa tidak nyaman. Ya mungkin ini terasa membebani. Tapi kita jalani ini. Insya Allah sesudah masa ini, kita akan terasa lebih ringan, kita akan bisa melewati masa ini dengan baik, berkegiatan kembali dengan baik," tandasnya.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga