Jaksa dan Akademisi Hukum Unhas Lahirkan Buku Kebebasan Pers Online dalam Sistem Hukum Pers
Nur Fauzia, telisik indonesia
Rabu, 04 September 2024
0 dilihat
Rudy salah satu penulis buku Kebebasan Pers Online dalam Sistem Hukum Pers. Foto: Ist
" Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen dalam pengembangan ilmu pengetahuan hukum dengan menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar "
KENDARI, TELISIK.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen dalam pengembangan ilmu pengetahuan hukum dengan menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Kerja sama dua lembaga ini direalisasikan melalui karya buku "Kebebasan Pers Online dalam Sistem Hukum Pers".
Buku ini ditulis oleh Rudy, jaksa yang juga mantan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara, bersama tiga rekannya dari akademisi Fakultas Hukum Unhas.
Tiga rekan Rudy yang terlibat dalam penulisan buku tersebut adalah Judariksawan, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas dan mantan Ketua KPI Pusat; Nur Azisa, Ketua Departemen Fakultas Hukum Unhas; dan Maskun, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unhas.
Baca Juga: Antrean Panjang Kendaraan Terjadi Akibat Empat SPBU di Kendari Bersamaan Habis Stok BBM Pertalite
“Buku ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga aktif dalam mendorong pengembangan pemikiran hukum yang kritis dan relevan dengan perkembangan zaman,” kata Rudy, Rabu (4/9/2024).
Awal menulis buku ini, menurut Rudy, berangkat dari keresahan dirinya sebagai mantan jurnalis. Dia menilai bahwa Pasal 1 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 belum konkrit menjelaskan terkait pers online.
Kepada telisik.id, Rudy mengaku bahwa dalam menulis buku ini menghabiskan waktu selama dua tahun karena membutuhkan riset yang panjang. Buku ini terbentuk dari disertasi program doktoralnya (S3) di Fakultas Hukum Unhas.
“Dalam buku ini kami ingin menyampaikan pesan kepada pembaca bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak asasi yang mengakar dalam sistem perundang-undangan yang demokratis,” ujarnya.
Kebebasan pers dalam menyampaikan dan memberikan informasi pemberitaan melalui media, termasuk pers online, menurut Rudy, secara maksimal berfungsi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang berasaskan pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
"Hal ini berarti kemerdekaan pers bukan berarti pers merdeka dan bebas sebebas-bebasnya dalam menyajikan berita. Tetapi harus diikuti dengan kesadaran pentingnya penyampaian berita yang santun, berkaidah jurnalistik, dan menjunjung tinggi supremasi hukum,” jelasnya.
Ia berharap kemerdekaan pers tidak semata-mata bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun. Namun, dapat memiliki nilai moral dan tanggung jawab dalam pelaksanaannya.
“Pers yang bebas sangat penting agar pers benar-benar mandiri dan profesional. Tetapi kebebasan ini bukan berarti kebebasan absolut (mutlak, red). Oleh karena itu, perlu adanya jaminan dan perlindungan hukum kepada jurnalis,” harap Rudy.
Baca Juga: Kapolda Sulawesi Tenggara Beberkan Program Transformasi Presisi dari Kapolri
Buku "Kebebasan Pers Online dalam Sistem Hukum Pers" membahas isu-isu terkini terkait kebebasan pers di era digital.
Dalam konteks perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, kebebasan pers menghadapi tantangan dan peluang baru.
Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan regulasi yang lebih baik dan perlindungan yang lebih kuat bagi kebebasan pers di Indonesia.
Buku ini mendapat apresiasi yang tinggi dari berbagai pihak, termasuk Jaksa Agung Muda Pembinaan RI, Ketua Dewan Pers Indonesia, serta para pakar hukum. (C)
Penulis: Nur Fauzia
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS