Razia Kemenkumham Sultra Temukan Berbagai Barang Terlarang
Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 08 April 2021
0 dilihat
Kemenkumham, Ombudsman, dan Polri saat memperlihatkan barang sitaan pada saat razia. Foto: Siswnto Azis/Telisik
" Ini dilakukan untuk memastikan lapas dan rutan aman dari barang-barang terlarang. "
KENDARI, TELISIK.ID - Berbagai barang terlarang ditemukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra, saat mengadakan sidak di rutan dan lapas Kendari.
Barang terlarang bagi narapidana tersebut seperti obeng, cermin, paku, sudip dan lainnya. Namun ia bersyukur sasaran utama razia seperti handphone (HP) dan narkoba tidak ditemukan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra, H Muslim, Kamis (8/4/2020).
Menurutnya, kegiatan razia ini dilaksanakan sesuai instruksi dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan, yang memiliki target menyita barang-barang yang dilarang untuk dibawa masuk oleh narapidana ke dalam lapas maupun rutan.
"Ini dilakukan untuk memastikan lapas dan rutan aman dari barang-barang terlarang," ujarnya.
Dalam sidak kali ini kata H Muslim, selain Kemenkumham pihaknya juga bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Ombudsman Perwakilan Sultra, TNI, dan Polri dari Polda Sultra.
"Ini barang-barang yang ditemukan dapat dijadikan senjata, makanya kami sita. Alhamdulillah, tidak ada HP ataupun narkoba yang ditemukan," beber Muslim.
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kendari, Abdul Samad mengatakan, semua barang terlarang yang ditemukan saat razia langsung diamankan yang selanjutnya dimusnahkan.
Baca Juga: Soal Rencana Kenaikan Biaya Haji, Pemerintah Diminta Serap Aspirasi CHJ
"Ini membuktikan pihak lapas mengadakan penggeledahan lebih teransparan. Tadi yang ditemukan ada obeng, paku, korek bahkan ada stop kontak yang mereka rakit sendiri," ujar Abdul Samad.
Ia mengaku, sebelumnya pihak lapas lebih sering memeriksa atau menggeledah barang-barang terlarang.
"Petugas pun pakai HT bukan HP," tutup Samad.
Untuk diketahui, razia serentak dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Kendari, Rutan Kendari Kelas II Kendari, Lapas Perempuan Kelas III Kendari, dan Lapas Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Kendari. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Fitrah Nugraha