Janda di Kota Baubau Tak Terima Pensiun Suami Selama 4 Tahun Setelah Meninggal

Elfinasari, telisik indonesia
Minggu, 02 April 2023
0 dilihat
Janda di Kota Baubau Tak Terima Pensiun Suami Selama 4 Tahun Setelah Meninggal
Priswati, seorang janda di Kota Baubau yang belum terima gaji pensiun suami setelah 4 tahun meninggal. Foto: Elfinasari/Telisik

" Seorang janda, Priswati (61) tidak menerima dana pensiun suaminya, Sijudar selama 4 tahun setelah sang suami meninggal dunia. suami Priswati adalah seorang guru PNS di SDN 2 Topa, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari Kota Baubau "

BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang janda, Priswati (61) tidak menerima dana pensiun suaminya, Sijudar selama 4 tahun setelah sang suami meninggal dunia. suami Priswati adalah seorang guru PNS di SDN 2 Topa, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari Kota Baubau.

Menurut Priswati, alasan suaminya tidak menerima dana pensiun karena suaminya mengidap penyakit sejak tahun 2010 sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai guru. Tetapi ia tak kunjung melaporkan jika suaminya sedang sakit kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau.

"Entah apa yang dipikirkan suami saya saat itu sehingga ia tidak mengonfirmasi kepada pihak sekolah dan dinas pendidikan saat dirinya sakit. Ia juga tidak mengajak saya untuk mengurus hal tersebut," ujar Priswati, Minggu (2/4/2023).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau, Maasri, telah melakukan langkah-langkah pembinaan terhadap PNS tersebut, yaitu tidak memintakan/membayarkan gaji PNS yang bersangkutan sejak April 2014, dan mengusulkan kepada Wali Kota Baubau agar memberhentikan PNS yang bersangkutan dari jabatan guru (PNS), sesuai surat nomor 420/1054.b/2015 tertanggal 5 November 2015.

Baca Juga: Upaya Baubau Rebut Kota Sehat

Inspektorat daerah juga mengeluarkan surat keputusan sebanyak 2 kali dari tahun 2010 sampai 21 Januari 2015 yang menyatakan pegawai ASN atas nama Sijudar tidak melaksanakan tugasnya sebagai seorang guru. Surat keputusan tersebut dikuatkan oleh dua Kepala SDN 2 Topa yang menjabat saat itu.

Sejak sakit dari tahun 2010, Sijudar pulang ke rumah keluarganya di Kabupaten Wakatobi. Setelah kondisinya memburuk ia kembali ke Kota Baubau dan dirawat di RS Palagimata, kemudian ia berobat juga ke dr Moh Yamin dari tahun 2012 sampai 2015 di Yayasan Bhakti Medika Klinik Kedokteran Spesialis.

Setelah diperiksa, ternyata suaminya dinyatakan mengidap penyakit ginjal dan jantung koroner. Hanya saja Priswati mengambil surat keterangan berobat dari dokter pada 18 Januari 2022 setelah suaminya meninggal dunia.

Setelah suaminya meninggal, Priswati hidup seorang diri di salah satu rumah yang kondisinya tidak memungkinkan untuk dihuni di Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau. Priswati tidak memiliki anak, keluarganya menawarkan untuk tinggal bersama mereka, namun ia menolak tawaran tersebut.

Kondisi keuangan Priswati juga sangat sulit, awal suaminya meninggal ia tidak dapat membayar kos selama 3 bulan karena mengharapkan dana pensiun suaminya dapat dicairkan oleh PT Taspen, namun hingga kini tak kunjung cair.

Priswati hidup dengan menumpang di rumah yang dibuatkan pemilik kos dengan kondisi yang memprihatinkan, serta biaya hidup yang ditanggung oleh pemilik kos.

Menurut pemilik kos, Ifan menyatakan, Priswati hidup bersama mereka sejak suaminya meninggal dan ia tidak membayar uang tempat tinggal.

Ifan hanya mengetahui jika ibu Priswati tidak menerima dana pensiun suaminya dari tahun 2019 lalu.

Menurut Zulfikar, pengacara Priswati, semua keperluan administrasi dan berkas sudah diurus. Tetapi, terkendala karena gaji suaminya telah diblokir oleh Inspektorat daerah karena suaminya sakit tetapi tidak diketahui oleh pihak sekolah sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beranggapan bahwa suaminya malas bekerja. Sijudar dinyatakan pensiun pada 1 April 2019, kemudian meninggal dunia pada 14 Juli 2021.

Setelah dikonfirmasi, ternyata pengacara Priswati telah berulang kali mengurus SKPP hanya tak kunjung diterima dengan alasan sebagai berikut:

1. Pembayaran gaji almarhum Sijudar mulai April 2014 hingga Maret 2019 dapat diberikan setelah memberikan penjelasan secara tertulis kepada Wali Kota Baubau bahwa:

a. Pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS atas nama almarhum Sijudar benar-benar tidak terbukti atau dengan melakukan upaya administrasi sebagaimana diatur pada pasal 34 ayat (1), pasal 35 dan pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

b. Atasan PNS yang bersangkutan telah melakukan sesuai ketentuan pada pasal 36 dan pasal 37 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

2. Jika pendapat pada angka 1 telah dilakukan maka pembayaran gaji tersebut dianggarkan pada belanja gaji dan tunjangan ASN (Kode rek. 5.1.01.01).

3. Selain itu disampaikan pula agar dapat menyarankan kepada penasehat hukum ahli waris Sijudar (LBH Kepton Kota Baubau) untuk melakukan upaya hukum dengan menggugat Pemerintah Kota Baubau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar mendapat kekuatan hukum tetap terhadap dapat atau tidaknya gaji Sijudar dibayarkan.

Zulfikar menjelaskan, Inspektorat Baubau telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau, ada beberapa poin berikut:

1. Pembayaran gaji Sijudar dapat dilakukan dengan memberikan penjelasan kepada Wali Kota Baubau jika Sijudar selama menjalankan tugasnya tidak pernah melanggar peraturan, baik berat maupun ringan.

"Kita bisa melihat secara nyata selama Sijudar menjalankan tugasnya beliau tidak pernah mendapatkan sanksi tertulis, baik berat ataupun ringan, oleh karena itu sudah semestinya bisa terbayarkan gaji beserta tunggakan Sijudar melalui istrinya Priswati," bebernya.

2. Diberikan jalan melalui gugatan. Bisa diberikan gaji tunggakan melalui gugatan PTUN.

Zulfikar mengatakan, hal keliru yang dilakukan Inspektorat karena apa yang mesti digugat dari pihak Priswati, karena tidak ada satu keputusan atau satu lembar surat pun yang menyatakan bahwa gaji Sijudar tidak bisa dibayarkan, baik keputusan dari Wali Kota Baubau maupun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan tidak ada dasar yang bisa dijadikan gugatan ke PTUN. Ia menuturkan itu adalah hal yang mustahil dan ada kecurigaan didalamnya.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Kota Baubau Naik Drastis Sepekan Ramadan

Jadi, kesimpulan yang diambil kata dia, kembali ke gugatan pertama bahwa Sijudar sepanjang menjabat bertugas sebagai PNS tidak pernah melakukan pelanggaran berat maupun ringan.

"Sehingga dana pensiun beserta seluruh gaji dan tunggakannya bisa segera diberikan kepada Priswati selaku istri almarhum Sijudar," tuturnya.

Sementara itu menurut pegawai Bank Mandiri Taspen Baubau, Ais menyatakan surat Keputusan Pensiun telah keluar sebelum diblokir oleh Inspektorat daerah, sehingga masih bisa diurus.

"Tinggal mengurus Surat Keputusan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) saja, karena kita di sini kapan sudah lengkap berkasnya tinggal dikirim ke PT Taspen dan diproses, dibayarkan oleh Taspen kemudian diberikan uangnya kepada yang menerima dana pansiun," beber Ais. (AA)

Penulis: Elfinasari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga