Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia Diungkap Polisi, Bandar Diburu
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 02 November 2022
0 dilihat
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi anggotanya, ketika memperlihatkan hasil tangkapan narkotika jenis sabu. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua jaringan narkoba yang masuk dari Malaysia. Dari dua kasus itu, tiga tersangka diamankan dan 42 kilo gram (kg) sabu disita "
MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua jaringan narkoba yang masuk dari Malaysia. Dari dua kasus itu, tiga tersangka diamankan dan 42 kilo gram (kg) sabu disita.
Adapun ketiga tersangka itu adalah SMS (36) warga Jalan H Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Kemudian IS (42) dan ZU (28) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda membenarkan, telah mengamankan tiga kurir narkoba jenis sabu yang meresahkan dan merusak generasi penerus bangsa itu.
"Kami akan tindak tegas," ucap Valentino didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP Yudhi dan Kasubbag Humas Kompol Riama, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Tersangka Pencurian Handphone Melahirkan Bayi Perempuan, Polisi Bertindak Cepat
Diceritakan Valentino, ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda. SMS adalah jaringan Malaysia yang ditangkap di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan - Tebingtinggi.
"Dari dia ditemukan narkotika sebanyak 27 kg. Kami masih buru bandarnya yang berada di luar negeri," ungkapnya.
Selanjutnya, Satreskoba Polrestabes Medan menangkap dua orang kurir narkoba dengan barang bukti 15 kg sabu yang siap untuk diedarkan di Kota Medan.
"IS dan ZU merupakan jaringan narkoba Tanjung Balai - Kota Medan. Rencananya narkoba yang diamankan dari kedua pelaku ini akan diedarkan di Kota Medan. Beruntung kami bisa ungkap ini," tuturnya.
Velantino mengungkapkan, sabu itu akan dimusnahkan. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini.
Tiga tersangka itu dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat 2 Subs ayat 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 Jo 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes, Kompol Rafles Langgak Putra menambahkan, SMS ditangkap di Jalinsum Tebingtinggi, 25 Oktober 2022 lalu.
"Jadi, awalnya kami mendapatkan informasi terpercaya. Akhirnya kami amankan SMS dengan dengan satu buah tas. Rupanya isi tas itu adalah sabu seberat 20 kg," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka diinterogasi dan mengaku telah menyimpan sabu itu di dalam rumahnya seberat 7 kg. Lalu polisi bergerak ke kediamannya.
"Tersangka ini sempat diperkirakan beberapa orang karena sering gonta-ganti nomor ponsel. Kasus ini masih dikembangkan," tuturnya.
Dari pemeriksaan tersangka, dia sudah 15 kali beraksi menjemput dan mengedarkan sabu.
"Setiap beraksi dia mendapat upah Rp 10 juta. Tersangka SMS ini berhubungan langsung dengan bandar sabu dari Malaysia yang dikenalnya dari seorang TKI yang bekerja di sana," tambah Rafles.
Baca Juga: Momen Putri Cium Tangan Ferdy Sambo Dibalas Kecup Kening, Diteriaki Pengunjung Sidang
Untuk kasus kedua, polisi menangkap dua pelaku 31 Oktober 2022 waktu lalu. Pengungkapan bermula adanya informasi adanya transaksi sabu di kawasan Jalan Selamat Ketaren Desa Medan Estate, Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
"Jadi, awalnya kami menangkap IS yang mengendarai sepeda motor. Ternyata IS menemui tersangka ZU (28). Saat keduanya sedang bertransaksi petugas langsung mengamankan keduanya bersama barang bukti 15 kg sabu itu," ucapnya
Selanjutnya, keduanya diinterogasi. Tersangka IS mengaku kalau sabu tersebut milik PA yang akan diserahkan ke ZU. Tersangka IS dijanjikan upah Rp 8 juta untuk mengantar sabu ke ZU.
"Jadi, IS itu diperintahkan oleh PA. Jika berhasil mengirim sabu itu, akan mendapatkan upah. Sedangkan ZU diperintahkan oleh WL untuk mengambil sabu itu dan akan diberikan diupah Rp 30 juta. Jadi, PA dan WL masih kami buru. Keduanya adalah jaringan narkoba yang meresahkan," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin