Tersangka Pencurian Handphone Melahirkan Bayi Perempuan, Polisi Bertindak Cepat
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 02 November 2022
0 dilihat
Wanita yang dijadikan tersangka namun tidak dilakukan penahanan oleh Polsek Pancurbatu Polrestabes Medan, karena baru selesai menjalani persalinan. Foto: Humas Polsek Pancurbatu
" Wanita berinisial JEP adalah seorang tersangka dugaan pencurian satu unit handphone yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang "
MEDAN, TELISIK.ID - Wanita berinisial JEP adalah seorang tersangka dugaan pencurian satu unit handphone yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang.
Dia melakukan aksi kejahatannya itu bersama suaminya berinisial JG yang masih berusia 23 tahun. Kepolisian dari Polsek Pancurbatu, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara tidak menahan wanita itu karena baru menjalani proses persalinan.
Kapolsek Pancurbatu, AKP Noorman Haryanto Hasudungan membenarkan, terduga pencurian handphone tidak dilakukan penahanan karena baru menjalani persalinan.
"Iya, tidak ditahan karena proses persalinan. Meskipun tidak ditahan, tapi berkas tetap dilanjutkan ke kejaksaan," ucapnya, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Pemuda Ini Tewas Gantung Diri, Mulut Keluar Air Liur
Diakuinya, tidak ditahannya wanita itu karena adanya permohonan yang diajukan dari pihak keluarga. Dia sudah hamil 9 bulan dan dijadwalkan akan melahirkan.
"Jadi, tidak ditahan. Karena memang sedang hamil tua. Sudah 9 bulan. Sedangkan proses hukum tetap dilanjutkan," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Pancurbatu, Iptu Ikhwan Nasution menambahkan, keduanya diamankan dari kediamannya.
"Suami dan istri ditetapkan sebagai tersangka, lalu diamankan. Akan tetapi, istrinya sudah hamil tua dan minta agar jangan ditahan. Kapolsek memberikan izin kepada wanita itu agar menjalani proses persalinannya dahulu," ungkapnya.
Pihak keluarga minta izin agar bisa menuntaskan persalinan tersangka berusia 21 tahun ini. Sehingga polisi memberikan izin.
Tersangka wanita sudah melahirkan, dua hari yang lalu (Senin 31 Oktober 2022). Melahirkan di Kecamatan Sibiru-biru. Bidan Sofia Lorenta. Setelah mendapati kabar itu, pihak Polsek juga sudah mengecek langsung kebenaran informasi itu.
"Proses persalinan berjalan dengan normal, ibu dan bayinya dalam kondisi sehat. Bayinya perempuan," tambahnya.
Baca Juga: Orderan Sepi, Driver Ojol di Surabaya Nekat Edarkan Sabu
Menurut Ikhwan, polisi mempertimbangkan kemanusiaan. Sehingga pelaku tidak ditahan. Keduanya melakukan aksinya 17 Oktober 2022 disalah satu toko handphone yang ada di Kecamatan Pancurbatu.
"Pasal 21 ayat (1) KUHAP bahwa dilakukan penahan atas pertimbangan tiga hal, yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sedangkan pelaku tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan, pelaku baru selesai proses persalinan," tuturnya.
Diakuinya, kedua pelaku melakukan aksi pencurian karena kesal. Sebab memperbaiki handphone di toko itu, namun tidak kunjung siap atau selesai diperbaikinya. Sehingga keduanya beraksi mengambil satu unit handphone milik korbannya.
"Akan tetapi, tidak dibenarkan juga melakukan pencurian. Pelaku melakukan pencurian satu unit handphone merk Oppo A16 yang harganya ditaksir berkisar Rp 3 juta. Mereka dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHpidana," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin