Gelapkan Data Fiktif Kredit Sepeda Motor, 7 Orang Diamankan Polisi di Mojokerto
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 23 November 2021
0 dilihat
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofik Ripto Himawan. Foto: Humas
" 7 orang diamankan Satreskrim Polresta Mojokerto sebagai pelaku penggelapan data fiktif kredit sepeda motor. Sindikat tersebut sebenarnya ada 10 orang, namun yang berhasil diamankan 7 orang sedangkan sisanya menjadi DPO Polresta Mojokerto "
MOJOKERTO, TELISIK.ID - 7 orang diamankan Satreskrim Polresta Mojokerto sebagai pelaku penggelapan data fiktif kredit sepeda motor. Sindikat tersebut sebenarnya ada 10 orang, namun yang berhasil diamankan 7 orang sedangkan sisanya menjadi DPO Polresta Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofik Ripto Himawan mengatakan, dalam kasus tersebut tersangka utama bernama Nanda, turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Adapun modus tersangka, kata Rofik, mengajak beberapa rekan untuk mencari konsumen dengan maksud meminta persyaratan baik identitas maupun yang lain. Tersangka menginput data tersebut dengan cara fiktif untuk dimasukkan ke dealer yang dituju agar sepeda motor bisa didapatkan dari dealer.
“Sepeda motor yang berhasil realisasi dari dealer langsung dijual ke penadah dengan harga Rp 12 hingga Rp 15 juta. Dealer yang menjadi sasaran antara lain dealer Sekawan, Lancar Motor, Merdeka dan Tirto Agung Motor. Petugas masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” urainya, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Terduga Pembakaran Rumah di Lasalimu Diamankan
Baca Juga: Rusuh Sengketa Tanah di Buton, Dua Rumah dan Kendaraan Hangus Dibakar
Rofik mengungkapkan, modus lain tersangka yaitu memasukkan data konsumen yang tidak sesuai kenyataanya.
”Ada 77 konsumen yang harus dilayani, dan ada 62 yang mengalami keterlambatan selama empat bulan. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh para tersangka,” jelasnya.
Akibat ulah para tersangka, kata Rofik, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliat.
”Lima tersangka yang ikut serta dalam aksi tersebut dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 jo pasal 56 KUHP. Sementara penadah disangkakan Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 480 KUHP,” Ttndas Rofik.
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali