Jelang Pemilu 2024, ASN Tak Boleh Terlibat Politik Praktis

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Sabtu, 10 Juni 2023
0 dilihat
Jelang Pemilu 2024, ASN Tak Boleh Terlibat Politik Praktis
Kesbangpol Konawe saat menggelar sosialisasi netralitas ASN jelang Pemilu 2024. Foto: Ist.

" Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Konawe tekankan netralitas ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis jelang pemilu 2024 mendatang "

KONAWE, TELISIK.ID - Mendekati tahun pemilihan umum (pemilu) yang akan digelar pada 2024, netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Asas netralisasi seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Konawe tekankan netralitas ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis jelang pemilu 2024 mendatang.

Plt. Kepala Badan Kesbangpol Konawe, Teri Indria mengatakan, pihaknya mendorong agar netralitas aparatur sipil negara (ASN) tetap terjaga.

Ia juga mengatakan, sebagai ASN dalam posisi mengawal demokrasi tidak dibolehkan adanya pemainan.

“Sebagai ASN tidak elok jika terlibat dalam politik praktis. kami berharap agar lurah, kepala desa dan tokoh masyarakat ini mendapat bekal untuk memberikan informasi kepada masyarakat lainnya bagaimana mengawal pemilu," ujarnya.

Baca Juga: Sekda Warning ASN Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2020

Ia juga menjelaskan ketidaknetralan ASN akan berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional.

Lanjut Teri Indria, pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu.

Ia juga berharap sampai pemilu nanti di tahun 2024 tidak terjadi konflik, konflik SARA di lingkungan masyarakat desa ataupun di keluarga.

Melansir menpan.go.id peran aparatur sipil negara (ASN) dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi: "Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme".

Baca Juga: Bawaslu: ASN Terlibat Politik Praktis Karena Ingin Naik Jabatan

Sementara menurut Pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil larangan ASN yaitu memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dengan cara: terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah; menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Namun, kenetralan tersebut menjadi ambigu dikarenakan ASN juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih ataupun dipilih sesuai dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: "Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Sebagai antisipasi kewaspadaan gangguan netralitas ASN dalam pemilu 2024, Dosen FISIP Universitas Brawijaya Wawan Sobari mengatakan bahwa banyaknya asumsi perubahan lingkungan komunikasi politik di era digital menjadikan media sosial sebagai salah satu sumber pelanggaran netralitas ASN. (B-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga