Buruh Pelabuhan di Muna Tuntut Kenaikan Upah

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 30 Agustus 2022
0 dilihat
Buruh Pelabuhan di Muna Tuntut Kenaikan Upah
DPRD Muna bersama Dinas Nakertrans, Dinas Koperasi, TKBM dan PBM membahas persoalan kenaikan upah buruh. Foto: Sunaryo/Telisik.

" Buruh pelabuhan di Kabupaten Muna yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) menunut kenaikan upah pada Perusahaan Bongkar Muat (PBM) "

MUNA, TELISIK.ID - Buruh pelabuhan di Kabupaten Muna yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) menunut kenaikan upah pada Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Nusantara Raha, Darmo menerangkan, usulan kenaikan upah buruh sudah diajukan pada PBM. Namun, tidak ada keputusan. Karena itu, mereka mengadukan persoalan tersebut ke DPRD agar difasilitasi.

"Sudah berulang kali kami minta, tetapi belum direspon," kata Darmo, Selasa (30/8/2022).

Mereka mengusulkan kenaikan upah dikarenakan, sejak tahun 2007, upah belum pernah dinaikan hingga 2022 ini. Dimana, untuk upah bongkar muat cargo perton hanya sebesar Rp 37.500 dan non cargo Rp 3 ribu per karungnya.

"Kami minta dinaikan Rp 40 ribu dan Rp 5 ribu," ungkapnya.

DPRD Muna yang mendapat aduan langsung memanggil pihak terkait seperti, PBM, Dinas Nakertrans dan Dinas Koperasi.

Baca Juga: Polres Muna Terima Hibah Tanah Buat Lokasi Polsek Lasalepa

Ketua Komisi III DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo menerangkan, persoalan ini harus menjadi perhatian serius dikarenakan menyangkut hak-hak buruh. Apalagi, informasi yang didapati Ketua DPC Demokrat itu, penetapan upah buruh itu tidak memiliki perjanjian secara tertulis.

"Bicara persoalan upah ini, kita harapkan tidak ada yang dirugikan baik buruh, perusahaan dan pemilik barang," kata pria yang karib disapa AJB itu.

PBM PT Indrajaya Cargo Sultra, Veronika menerangkan, untuk penetuan tarif upah buruh harus ada dasar hukum yang mengatur. Menurutnya, tidak ada masalah untuk kenaikan upah itu. Hanya saja, harus ada kesepakatan dengan pemilik barang.

"Posisi kita sebagai penengah," timpalnya.

Karena tidak adanya titik temu dari Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua DPRD, Irwan merekomendasikan agar kenaikan upah buruh harus dilakukan dengan catatan ada kesepakatan bersama.

Baca Juga: Dua Hari Kerja Pj Bupati Bombana, Warga Demo Soal Pergantian Aparat Desa

"Kami minta instansi terkait memfasilitasinya," ujarnya.

Sementara itu, Kadis Nakertrans, Fajaruddin Wunanto berjanji, dalam waktu dekat akan melakukan mediasi antara koperasi TKBM, PBM dan pemilik barang.

"Kita akan dudukan bersama. Hasil kesepakatan nantinya, kita akan tembuskan ke dewan," tandasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga