Sekda Warning ASN Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2020

Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 30 September 2020
0 dilihat
Sekda Warning ASN Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2020
Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara, Dr. Hj Nur Endang Abbas. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Sanksi dijatuhkan seperti disiplin berat, sanksi disiplin ringan, ada sanksi disiplin sesuai kode etik yang berlaku. Seperti penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatan, penundaan pangkat hingga pemecatan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Hj Nur Endang Abbas memperingatkan ASN atau PNS agar tidak ikut-ikutan berpolitik praktis, dan apabila terlibat, maka sanksi tegas menanti.

"Mereka harus profesional. Tidak boleh ada dukung mendukung sehingga mereka (ASN) bisa konsentrasi dalam menjalankan pekerjaannya," kata Nur Endang Abbas Kepada Telisik.id, Rabu (30/9/2020).

Untuk Pilkada serentak tahun 2020, di Sulawesi Tenggara ada 7 kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada yakni Kabupaten Kolaka Timur, Konawe Utara, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Buton Utara, Muna dan Wakatobi.

Menurut mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Tenggara ini, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang mengabaikan aturan hingga sanksi paling berat yakni pemecatan.

"Sanksi dijatuhkan seperti disiplin berat, sanksi disiplin ringan, ada sanksi disiplin sesuai kode etik yang berlaku. Seperti penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatan, penundaan pangkat hingga pemecatan," tuturnya.

Baca juga: Sejahterakan Nelayan Pesisir, Ali Mazi Luncurkan Kemitraan dengan Daerah

Sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 dan PP Nomor 53 tahun 2010.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulawesi Tenggara, Munsir Salam mengatakan, siap mengawasi tahapan Pilkada serentak tahun 2020, termasuk mengawasi seluruh jajaran yang terlibat dalam kampanye.

"Harapan kami peserta pemilu, tim kampanye, pasangan calon jangan menarik-narik kepentingan ASN untuk kepentingan politik kelompok mereka. Biarkan mereka (ASN) bekerja untuk melayani publik sebaik-baiknya," ujar dia.

Tidak hanya itu, potensi menggerakkan ASN oleh petahana sangat besar, sehingga salah satu upaya dilakukan adalah mengawasi dengan ketat pelaksanaan Pilkada ini. Munsir berpesan kepada ASN melalui BKD jangan sampai dimobilisasi oleh calon petahana.

"Pesan kami sekali lagi jaga netralitas. Harapan kami ASN harus melayani publik, profesional dalam melakukan penegakan aturan. Kegiatan ini sebagai antisipasi serta sosialisasi apa yang tidak boleh ASN lakukan dalam tahapan Pilkada," ujar dia.

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga