Jemaah Haji Reguler 2025 Wafat di Tanah Suci Dapat Asuransi, Begini Syarat Pencairannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 23 Juni 2025
0 dilihat
Jemaah Haji Reguler 2025 Wafat di Tanah Suci Dapat Asuransi, Begini Syarat Pencairannya
Jemaah haji reguler wafat di Tanah Suci berhak atas asuransi. Foto: Repro RRI

" Jemaah haji reguler tahun 2025 yang wafat di Tanah Suci, Makkah Arab Saudi, kini dipastikan akan mendapatkan perlindungan asuransi sesuai skema yang telah ditetapkan pemerintah "

MAKKAH, TELISIK.ID - Jemaah haji reguler tahun 2025 yang wafat di Tanah Suci, Makkah Arab Saudi, kini dipastikan akan mendapatkan perlindungan asuransi sesuai skema yang telah ditetapkan pemerintah.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menyampaikan bahwa seluruh jemaah haji reguler yang wafat akan memperoleh manfaat asuransi jiwa.

Hal ini merupakan bentuk perlindungan dari negara kepada jemaah selama menjalankan ibadah haji di Arab Saudi.

“Jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” ujar Muchlis M Hanafi di Makkah, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (23/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa ada empat skema pemberian manfaat asuransi kepada jemaah haji reguler, sesuai dengan kondisi wafat atau kecelakaan yang dialami.

Skema ini juga mencakup pemberian manfaat kepada jemaah yang mengalami cacat tetap, baik total maupun sebagian. Setiap kategori memiliki besaran manfaat asuransi yang berbeda, tergantung pada penyebab dan kondisi yang dialami oleh jemaah.

Adapun skema lengkap manfaat asuransi bagi jemaah haji reguler 2025 adalah sebagai berikut:

Skema Manfaat Asuransi:

1. Jemaah wafat bukan karena kecelakaan: mendapatkan manfaat sebesar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sesuai embarkasi.

2. Jemaah wafat karena kecelakaan: diberikan manfaat dua kali Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

3. Jemaah cacat tetap total akibat kecelakaan: menerima manfaat sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

4. Jemaah cacat tetap sebagian akibat kecelakaan: memperoleh manfaat dengan persentase tertentu maksimal sebesar Bipih Haji Reguler.

Muchlis M Hanafi juga merinci masa perlindungan asuransi yang mencakup seluruh fase perjalanan haji.

“Pertanggungan asuransi dimulai sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi sampai keluar dari asrama haji debarkasi untuk kepulangan,” katanya.

Baca Juga: Aturan Baru Enam Barang Bawaan Jemaah Haji Tak Boleh Dibawa Pulang, Air Zamzam Dibongkar dan Dibuang ke Tong Sampah

Jika ada jemaah yang masih dirawat di rumah sakit setelah masa kontrak berakhir, maka asuransi tetap berlaku hingga Februari 2026.

Masa Perlindungan Asuransi:

1. Sejak masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar dari asrama haji debarkasi.

2. Jemaah yang sakit dan meninggal di rumah sakit rujukan setelah kepulangan tetap ditanggung.

3. Jemaah yang masih dirawat di Arab Saudi melebihi masa kontrak akan ditanggung hingga Februari 2026.

4. Jemaah yang sakit setelah masuk asrama haji dan meninggal dalam fase pemberangkatan juga tetap ditanggung.

Selain itu, pemerintah melalui PPIH dan pihak penyedia asuransi JMA Syariah juga menjelaskan secara detail tentang tata cara klaim.

Prosesnya dapat dilakukan secara digital dan akan dibayarkan dalam waktu lima hari kerja setelah dokumen lengkap dan diverifikasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan keluarga jemaah menerima manfaat tepat waktu dan sesuai haknya.

Tata Cara Pengajuan Klaim:

1. Ajukan seluruh dokumen klaim melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau via email ke [email protected].

2. Jika ada kekurangan dokumen, petugas akan menginformasikan untuk dilengkapi.

3. Pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen lengkap.

4. Dana akan ditransfer ke rekening jemaah yang terdaftar dalam sistem asuransi.

5. Bukti pembayaran dan status klaim dapat diakses melalui portal e-Klaim.

Untuk memastikan proses klaim berjalan lancar, terdapat beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh keluarga jemaah yang wafat. Dokumen tersebut berbeda tergantung pada lokasi dan penyebab wafatnya jemaah.

Petugas juga meminta agar semua dokumen dikeluarkan oleh instansi resmi dan sesuai prosedur yang berlaku.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengajuan Klaim:

I. Meninggal Dunia di Arab Saudi:

Surat pengantar dari Kemenag.

Surat Keterangan Kematian dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.

Surat Keterangan Kecelakaan (jika wafat karena kecelakaan).

Print out database Siskohat jemaah yang meninggal.

Untuk jemaah ghaib, diperlukan surat keterangan dari perwakilan RI di Jeddah.

II. Meninggal Dunia di Tanah Air:

Surat pengantar dari Kemenag.

Surat Keterangan Kematian dari pejabat berwenang.

Resume medis atau kronologis wafat dari ahli waris yang dilegalisir.

Fotokopi identitas.

Baca Juga: Amalan Sunnah Bagi Jemaah Haji saat Tiba di Tanah Air

Print out database Siskohat jemaah yang meninggal.

III. Meninggal Dunia di Pesawat:

Surat pengantar dari Kemenag.

Surat Keterangan Kematian dari perwakilan RI di Jeddah atau pejabat berwenang di Indonesia.

Print out database Siskohat jemaah yang meninggal.

IV. Cacat Tetap Total/Sebagian akibat Kecelakaan:

Surat pengantar dari Kemenag.

Surat keterangan dari kepolisian Arab Saudi atau kepolisian di Indonesia.

Resume medis yang dilegalisir rumah sakit.

Print out database Siskohat jemaah haji reguler.

Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap jemaah dan keluarga tidak merasa terbebani secara finansial apabila terjadi musibah selama pelaksanaan ibadah haji. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga