Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Jenderal Bintang Dua Ferdy Sambo
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 11 Agustus 2022
0 dilihat
Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapannya sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto: Repro Instagram
" Sebagai seorang polisi, tentunya besaran gaji Irjen Ferdy Sambo selama menjabat akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku "
JAKARTA, TELISIK.ID - Irjen Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang langsung mengumumkan penetapan tersangka FS.
Melansir detik.com, FS merupakan Perwira Tinggi Polri yang terakhir mengemban jabatan sebagai Kadiv Propam sebelum dinonaktifkan terkait penembakan yang menewaskan Brigadir J. Ferdy Sambo.
Sebagai seorang polisi, tentunya besaran gaji Irjen Ferdy Sambo selama menjabat akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019, terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut. Ferdi sendiri masuk golongan IV dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), di mana besaran gajinya berkisar dari Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
Selanjutnya, melansir laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Baca Juga: UAS Soroti Peristiwa KM 50 Pasca Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi). Untuk menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.
Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Baca Juga: Hari Ini, Komnas HAM Periksa Irjen Ferdy Sambo
Tukin sendiri diberikan untuk menunjang kinerja kerja para abdi negara, baik PNS, TNI, maupun Polri. Karena nominalnya yang tinggi pula, tukin juga diberikan agar mereka mereka tidak lagi tergoda praktik korupsi.
Secara khusus, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy Sambo tergolong dalam kelas jabatan 17 dengan besaran tukin Rp 29.085.000 beserta sejumlah tunjangan lainnya.
Selain itu Ferdy Sambo juga mendapatkan tunjangan berupa mobil dan rumah dinas. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali