Pewarta Konawe Kecam Panitia Calon Jemaah Haji Larang Wartawan Meliput. Ini Kata Kemenag

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 09 Juni 2023
0 dilihat
Pewarta Konawe Kecam Panitia Calon Jemaah Haji Larang Wartawan Meliput. Ini Kata Kemenag
Suasana pelepasan calon jemaah haji di luar ruangan Kantor Kemenag Kabupaten Konawe. Foto: Ist.

" Persatuan pewarta Kabupaten Konawe mengecam tindakan panitia haji, karena dinilai melarang salah satu wartawan melakukan peliputan kegiatan calon jemaah haji di Kantor Kemenag Konawe "

KONAWE, TELISIK.ID - Persatuan pewarta Kabupaten Konawe mengecam tindakan panitia haji, karena dinilai melarang salah satu wartawan melakukan peliputan kegiatan calon jemaah haji di Kantor Kemenag Konawe, pada Jumat (9/6/2023).

Hal itu dirasakan oleh seorang wartawan online pikiranrakyat.com, Ilfa. Bermula saat Ilfa berada di Kantor Kemenag sejak pukul 05.30 Wita. Di sana, ia berupaya meminta izin pada salah satu panitia untuk meliput, namun tetap saja tidak diizinkan.

"Saya sudah sampaikan dan memperlihatkan ID cardku sebagai wartawan, tapi tetap dilarang masuk oleh pihak panitia," ungkap Ilfa.

Soal dugaan pelarangan peliputan itu, dirinya sangat menyesali tindakan oknum dari panitia calon haji, yang dinilai tidak memahami tugas pokok dari wartawan.

Baca Juga: Terus Bertambah, Ini Daftar Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci

"Masyarakat butuh informasi dan apa yang terjadi sungguh sangat saya sayangkan, dan ini melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Pewarta Konawe, Saldi menerangkan, penghalang-halangan kerja jurnalis merupakan tindakan bertentangan dengan pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers.

"Dalam pasal tersebut dijelaskan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," terangnya.

Saldi menilai, tindakan itu bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, jelas melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Kami terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU Pers," jelas Saldi.

Baca Juga: 228 Calon Jemaah Haji Asal Kolaka Timur Berangkat dalam 3 Kloter

Terpisah, Humas Kemenag Konawe, Lina saat dikonfirmasi, menepis informasi tersebut. Ia mengaku jika tidak ada penghalang-halangan kerja jurnalis.

"Kami panitia punya SK, jadi ada dasar. Jangan sampai yang melarang bukan dari panitia," ucapnya.

Lina sempat tersinggung, karena pemberitaan tersebut tidak benar adanya, apalagi membawa-bawa lembaga.

"Kalau berbicara masalah lembaga, jelas kami juga minta klarifikasi dari pihak yang menulis berita, karena hal itu tidak betul adanya," tutupnya. (A)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga