JMSI Jawa Barat Meminta Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Tiga wartawan

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 07 Maret 2022
0 dilihat
JMSI Jawa Barat Meminta Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Tiga wartawan
JMSI Jawa Barat minta usut kasus pengeroyokan wartawan. Foto: Ist

" JMSI Jabar meminta kepolisian mengusut tuntas pengeroyokan tiga wartawan media online di Karawang oleh oknum pegawai desa "

BANDUNG, TELISIK.ID - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Barat meminta kepolisian mengusut tuntas pengeroyokan tiga wartawan media online di Karawang oleh oknum pegawai desa, Senin (7/3/2022).

JMSI Jabar, menyesalkan adanya pemukulan terhadap tiga wartawan media online di Kabupaten Karawang saat akan melakukan wawancara terkait dugaan adanya pungutan liar di Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Wakil Ketua JMSI Jawa Barat, Dede Gumilar menuturkan, sebagai organisasi perusahaan pers, JMSI mendorong aparat kepolisian segera mengusut penganiayaan yang dialami tiga wartawan media online di Kabupaten Karawang Jawa Barat.

"Kepolisian harus segera melakukan pemanggilan terhadap para pelaku yang melakukan pemukulan dan pengeroyokan tiga wartawan media online. Kami JMSI Jabar akan mengawal kasus ini," ujar Degum yang juga Pimpinan Redaksi dari media3.id.

Lanjutnya, wartawan adalah elemen utama sebagai kontrol sosial, baik terhadap pemerintahan maupun masyarakat pada umumnya. Serangan terhadap pekerja pers atau wartawan ibarat serangan terhadap komponen pengawasan di sebuah institusi.

Baca Juga: Waspada, Ini Daftar 6 Merek Kopi Mengandung Obat Kuat Pakai Izin Palsu BPOM

"Jika memang keberatan atas suatu pemberitaan, narasumber memiliki hak jawab bahkan dapat melapor ke Dewan Pers jika merasa tak adil terhadap suatu pemberitaan. Bukan main hakim sendiri," tandasnya.

Penyerangan terhadap pers adalah kejahatan di atas kejahatan, yakni sebuah tindak pidana kejahatan yang dilakukan untuk memback-up kejahatan yang sedang dilakukan sang penyerang.

Baca Juga: Warisan Dorce Gamalama Jadi Rebutan Keluarga, Begini Kata Ustadz Zacky Mirza

"Para pelaku telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU itu disebutkan dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum," jelas Dede Gumilar.

Tujuan penyerangan terhadap pers tidak lain adalah sebagai pesan kepada para pekerja pers lainnya agar tidak mengusik tindak kejahatan yang sedang dilakukan oleh pelaku penyerangan.

"Wartawan itu dilindungi UU, jadi semua pihak hendaknya menghormati kerja-kerja jurnalis dan memastikan keselamatan para jurnalis selama berada di lapangan," tutupnya. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga