Jokowi Angkat Bicara Soal 75 Pegawai KPK Tidak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan
Marwan Azis, telisik indonesia
Senin, 17 Mei 2021
0 dilihat
Presiden Jokowi saat menyampaikan pendapatnya terkait kisruh isu pemberhentian pegawai KPK. Foto: Ist.
" Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi "
JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah menuai sorotan publik, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal isu pemberhentian 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Jokowi menilai hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK.
Menurutnya, hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.
Baca Juga: 1.000 Unit Rumah Bagi Korban Banjir NTT Target Selesai September 2021
“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta (17/5/2021).
Jokowi juga mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
“Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” tuturnya.
Baca Juga: DPR Soroti Pemberian Izin Masuk WNA China ke Indonesia
Ia menegaskan, KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” pungkasnya. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Fitrah Nugraha