Jamin Nelayan Kecil, KKP Izinkan 10 Alat Tangkap Ikan Beroperasi di WPP
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 28 Juli 2021
0 dilihat
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengizinkan beberapa alat penangkap ikan beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Foto: Repro Google.com
" Kementerian Kelautan dan Perikanan mengizinkan beberapa alat penangkap ikan beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan. "
JAKARTA,TELISIK.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengizinkan beberapa alat penangkap ikan beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen) Nomor 18 tahun 2021, isi substansinya mengatur soal alat penangkapan ikan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan secara singkat Permen No 18/2021 keluar untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan sumber daya ikan secara optimal dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
"Prinsip pengelolaannya ada 2, yang pertama menjamin kesetaraan akses antara nelayan kecil dengan yang lebih besar,” ujar Zaini dalam Bincang Bahari secara virtual di YouTube Kementerian KP, Selasa (27/7/2021).
“Kedua adalah perlindungan terhadap keberagaman hayati, melalui selektivitas alat penangkapan ikan serta pengembangan eco-friendly fishing gear," sambungnya.
Lebih lanjut, Zaini mengatakan Permen 18/2021 tidak hanya untuk kepentingan ekologi dan ekonomi, tapi juga menekan terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat hingga menjaga kedaulatan negara.
Baca juga: Hengky Kurniawan Diperiksa KPK Terkait Dana Bansos COVID-19
Baca juga: Industri Farmasi Didorong Tingkatkan Produksi Obat Terapi COVID-19
"Walaupun alat tangkap itu boleh, tidak serta merta itu selalu diperbolehkan. Jadi tergantung pada alokasi sumber dayanya. Alatnya boleh kalau sumber dayanya tidak boleh, ya tetap tidak dikasih," ujarnya.
Menurutnya, KKP akan memperketat pengawasan Alat Penangkapan Ikan (API) untuk menjaga ekosistem laut yang sehat serta menghindari overfishing atau hasil tangkapan yang berlebihan.
"Beberapa poin penting dalam Permen KP 18/2021 meliputi alat penangkapan ikan yang dilarang meliputi, kelompok jaring hela yang terdiri atas pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan," tuturnya.
Namun berdasarkan beleid, ada 10 kelompok alat tangkap yang diperbolehkan, antara lain kelompok jaring lingkar, kelompok jaring tarik, kelompok jaring hela, penggaruk, jaring angkat, alat tangkap yang dijatuhkan atau ditebar, jaring insang, kelompok perangkap, kelompok alat pancing, dan alat tangkap lainnya.
Adapun pengaturan ini, kata Zaini ditimbang berdasarkan selektifitas dan kapasitas. Selektifitasnya dilihat berdasarkan ukuran mata jaring, bentuk mata jaring, nomor mata pancing, alat mitigasi tangkapan sampingan.
Sementara kapasitas diatur berdasarkan panjang tali ris atas, bukaan mulut, panjang penaju, jumlah unit API, jumlah mata pancing, dan panjang tali selambar.
"Semua kita atur, untuk melindungi nelayan kecil maupun lingkungan supaya lestari. Jadi (aturan ini) ada supaya tidak terlalu banyak by-catch (ikan kecil yang ikut tertangkap)," jelas Zaini. (C)
Reporter : M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali