JAKARTA,TELISIK.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengizinkan beberapa alat penangkap ikan beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen) Nomor 18 tahun 2021, isi substansinya mengatur soal alat penangkapan ikan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan secara singkat Permen No 18/2021 keluar untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan sumber daya ikan secara optimal dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

"Prinsip pengelolaannya ada 2, yang pertama menjamin kesetaraan akses antara nelayan kecil dengan yang lebih besar,” ujar Zaini dalam Bincang Bahari secara virtual di YouTube Kementerian KP, Selasa (27/7/2021).

“Kedua adalah perlindungan terhadap keberagaman hayati, melalui selektivitas alat penangkapan ikan serta pengembangan eco-friendly fishing gear," sambungnya.