JAKARTA, TELISIK.ID - Praktik "kawin tangkap" di Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan publik setelah video seorang wanita ditangkap sejumlah pria, viral sejak akhir Juni lalu. Wanita dalam video itu ditangkap untuk dinikahkan secara paksa.
Gubernur NTT pun didesak untuk bertindak. Menurut Darwita Purba dari Badan Pengurus Nasional Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (BPN PERUATI) dalam Change.org, perempuan dari Sumba Tengah berumur 28 tahun itu ditangkap dan dipaksa untuk menikah dengan dengan laki-laki yang tidak dicintainya.
Pada saat itu ia sempat berteriak menolak, meronta-ronta, menangis, saking putus asanya, ia menampar dan menggigit tangan laki-laki yang menangkapnya. Tapi, ia tetap dibawa dan ditahan selama 6 hari di rumah keluarga laki-laki. Setelah pihak keluarga perempuan bernegosiasi panjang, pada hari ke-7 barulah ia bisa bebas.
“Peristiwa ini tentu meninggalkan trauma mendalam bagi perempuan,”ujar Darwita yang juga mengaggas petisi online di www.change.org/StopKawinTangkap.
BPN PERUATI menyoroti praktik ini sebagai tindakan kekerasan terhadap perempuan. Mereka pun meminta kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk menerbitkan Peraturan Daerah larangan praktik kawin tangkap di 4 kabupaten di Pulau Sumba.
