Besaran Gaji Hasyim Asy'ari Sebelum Distop jadi Ketua KPU, Berani Janji Cindra Aditi Tejakinkin dengan Uang Bulanan Rp 30 Juta
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 06 Juli 2024
0 dilihat
Mantan ketua KPU, Hasyim Asy'ari (kiri), Cindra Aditi Tejakinkin (kanan) saat mengikuti persidangan. Repro okezonews.com
" CAT melayangkan surat aduan kepada DKPP atas dugaan asusila yang dilakukan Hasyim "
JAKARTA, TELISIK.ID - Cindra Aditi Tejakinkin, alias CAT, tengah menjadi sorotan publik. Terlibat dalam kasus dugaan tindak asusila dengan Hasyim Asy'ari, berujung pada pemecatan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Ternyata, memiliki gaji yang cukup besar sebelum kasus ini mencuat.
Dalam laporan yang diajukan, CAT melayangkan surat aduan kepada DKPP atas dugaan asusila yang dilakukan Hasyim. Laporan ini mencantumkan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Dalam laporan tersebut, Hasyim disebut melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024 menggunakan relasi kuasa.
CAT hadir pada sidang terbuka untuk umum di kantor DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024. Ia datang dari Belanda untuk menyaksikan langsung persidangan dan memastikan keadilan yang dituntutnya.
Baca Juga: Sosok Istri Hasyim Asy'ari Mantan Ketua KPU Ternyata Dosen Banyak Gelar Mentereng
CAT menyatakan bahwa kehadirannya adalah untuk mengikuti dan melihat bagaimana keadilan ditegakkan di Indonesia. Dia tidak bisa menahan emosi rasa puasnya terhadap putusan DKPP. Dia mengaku harus melawan rasa takut di dalam dirinya untuk memperoleh keadilan.
Dari awal hingga saat ini, CAT mengalami berbagai tantangan besar. Ia berharap semua korban dalam kasus apapun berani melawan, terutama perempuan untuk memperjuangkan keadilan.
Persidangan DKPP mengungkap fakta bahwa Hasyim Asy'ari terbukti melakukan hubungan badan dengan Cindra Aditi Tejakinkin.
CAT kemudian mengundurkan diri sebagai PPLN karena hal yang diduga dilakukan Hasyim tersebut. Setelah itu, dia memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.
Berdasarkan putusan yang dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Hasyim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU periode 2022-2027 terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.
Sebelum dipecat oleh DKPP, Hasyim menerima gaji yang tergolong besar selama memegang jabatan sebagai Ketua KPU. Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016, gaji ketua dan anggota KPU diatur dalam peraturan tersebut, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (6/7/2024).
Besaran gaji Hasyim dan anggota KPU lainnya dimuat pada Pasal 4 PP tersebut. Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU adalah sebagai berikut: Ketua Rp43.110.000 dan Anggota Rp39.985.000.
Daftar gaji ketua dan anggota KPU meliputi gaji Ketua KPU Pusat sebesar Rp43.110.000 dan gaji Anggota KPU sebesar Rp39.985.000. Gaji Ketua KPU Provinsi adalah Rp20.215.000 dan gaji Anggota KPU Provinsi sebesar Rp18.565.000.
Sedangkan gaji Ketua KPU Kabupaten/Kota adalah Rp12.823.000 dan gaji Anggota KPU Kabupaten/Kota sebesar Rp11.573.000.
Cindra Aditi Tejakinkin adalah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 Den Haag, Belanda. Wanita berambut panjang ini mengaku Hasyim merayunya untuk berhubungan badan di hotel tempat Ketua KPU itu menginap di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023, dikutip dari tribunnews.com.
Baca Juga: Sepak Terjang Mochamad Afifuddin dari Anak Petani hingga jadi Plt Ketua KPU, Segini Harta Kekayaannya
Hasyim berjanji akan menikahi Cindra setelah mereka melakukan hubungan terlarang tersebut. Fakta persidangan yang dibacakan anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim mengungkap hal ini.
Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu untuk menikahinya pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023. Namun, Hasyim mengakui tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian. Untuk itulah, Cindra meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.
Poin yang disepakati Hasyim salah satunya adalah berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp30 juta per bulan. Terdapat pula poin yang menyatakan bahwa Hasyim akan menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu, layaknya kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu. Fakta-fakta ini terungkap dalam persidangan yang digelar untuk menuntaskan kasus tersebut. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS