Jokowi Diserang Karena Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, TKN Prabowo-Gibran Singgung Seolah Deklarasi Dukungan

Mustaqim, telisik indonesia
Rabu, 24 Januari 2024
0 dilihat
Jokowi Diserang Karena Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, TKN Prabowo-Gibran Singgung Seolah Deklarasi Dukungan
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, dan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto (kanan), usai penyerahan pesawat Super Hercules di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Foto: Antara

" Presiden Joko Widodo (Jokowi) diserang beragam kritik terkait pernyataannya yang menyebut menteri dan Presiden boleh berkampanye dan memihak kepada salah satu peserta Pemilu "

JAKARTA, TELISIK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diserang beragam kritik terkait pernyataannya yang menyebut menteri dan Presiden boleh berkampanye dan memihak kepada salah satu peserta Pemilu.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai penyerahan pesawat C-130J-30 Super Hercules di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), yang juga dihadiri capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Peneliti Imparsial, Al Araf, mengapresiasi pernyataan terbuka Jokowi yang mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024. Namun, dia mengingatkan sebaiknya Jokowi mengambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

“Tapi Pak Presiden (Jokowi), saya meminta Anda untuk meminta cuti, serahkan (tugas) Presiden ke Wapres, Anda ikut kampanye seperti para menteri,” tegasnya saat diskusi 'Anomali Perilaku Pemilih Pemilu 2024 dan Perbedaan Hasil Lembaga Survei', di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Al Araf menilai, sikap terbuka Jokowi menyatakan keberpihakan kepada salah satu kontestan Pilpres 2024 sebagai indikasi tidak mau bermian di wilayah abu-abu.

Baca Juga: Mahfud Siapkan Pengunduran Diri dari Kabinet Jokowi, Ganjar Sindir Pejabat Ikut Kampanye Alasan Kunker

Kendati begitu, dia meminta Jokowi mengambil cuti sebagaimana yang diatur di UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mengambil cuti, kata Al Araf, merupakan keharusan bagi Jokowi, sehingga tidak memanfaatkan fasilitas negara dan memberikan contoh bagi pejabat negara lainnya yang ingin berkampanye.

“Para menteri kan kalau kampanye cuti, kepala daerah juga kalau kampanye cuti, (maka) Presiden harus cuti, bukan dengan cara asal tidak menggunakan fasilitas negara, oh enggak dong, itu jelas melanggar UU,” tegas Al Araf.

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Al Araf mendesak Jokowi tidak memanfaatkan jabatan dan menggunakan fasilitas negara saat berkampanye dan menghindari konflik kepentingan.

“Saya memaksa untuk cuti, ini soal etik karena untuk menghindari konflik kepentingan. Putranya (Gibran Rakabuming Raka) maju, dia Presiden kalau tidak cuti, ruwet dong. Kalau cuma tidak menggunakan fasilitas negara kan gampang, tapi berbahaya kalau dia tidak cuti,” tandasnya.

Kritikan terkait sikap ketidaknetralan Jokowi di Pilpres 2024 juga disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati. Dia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak dugaan pelanggaran netralitas oleh para pejabat negara.

“Kami mendesak Bawaslu tegas dan bertanggung jawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara yang secara terbuka menguntungkan peserta Pemilu tertentu,” tegas Khoirunnisa alias Ninis, Rabu (24/1/2024).

Ninis juga mendesak Bawaslu menindak seluruh tindakan yang diduga memanfaatkan program dan tindakan pemerintah yang menguntungkan peserta Pemilu tertentu.

Ninis menilai pernyataan Jokowi hanya mengacu ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa boleh melakukan kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan.

Sementara di Pasal 282 UU 17 Tahun 2017, sebut Ninis, tercantum larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

“Dalam konteks ini, jika ada tindakan Presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta Pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran Pemilu,” jelasnya.

Perludem juga mendesak kepada seluruh pejabat negara atau aparatur negara untuk menghentikan aktivitas yang mengarah pada keberpihakan, menyalahgunakan program pemerintah, yang mengarah kepada dukungan pada peserta Pemilu tertentu.

Menanggapi pernyataan dukungan Jokowi ke paslon tertentu, kubu Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menilai sebagai bentuk kepanikan. Timnas AMIN menegaskan bahwa pihaknya berpihak dan beraliansi kepada rakyat.

“Kami minta (rakyat) semuanya mukul kentongan untuk membangunkan kesadaran, menyelamatkan demokrasi, dan menyelamatkan Pemilu dari kecurangan,” ujar Asisten Pelatih Timnas AMIN, Jazilul Fawaid, di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Jazilul percaya rakyat semakin cerdas untuk mencermati pernyataan Jokowi. Dia pun mengingatkan Jokowi maupun menterinya tidak berkampanye menggunakan fasilitas negara.

“Cuti itu kan normatiff karena hal itu melekat setiap saat. Jadi, rakyat akan memandang bahwa keberpihakan Presiden itu pasti tujuannya untuk melanggengkan kekuasan pihak tertentu,” katanya.

Menyinggung kembali semangat Reformasi yang melahirkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) perihal etika kehidupan bernegara, Jazilul meminta Jokowi dan pejabat negara lainnya tidak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).  

“Saya perlu ingatkan kembali kepada rakyat Indonesia, KKN lah yang menyebabkan kesenjangan sosial, ketidakadilan, pemerintahan yang tidak bersih dan berwibawa,” tegas dia.

Beragam kritikan terkait pernyataan Jokowi tersebut memantik respons Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Meutya Hafid. Meutya yang juga sebagai Ketua Komisi I DPR RI, ikut hadir saat penyerahan pesawat C-130J-30 Super Hercules di Lanud Halim Perdana Kusuma.  

Meutya menuturkan, pernyataan Jokowi bermula dari pertanyaan wartawan soal Presiden dan menteri berkampanye.

“Bapak Presiden menyampaikan bahwa semua pejabat publik, pejabat politik, itu memiliki hak yang sama dan diatur oleh undang-undang, jadi tidak hanya menteri, Presiden pun memiliki hak itu,” kata Meutya di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Pernyataan Jokowi, menurut Meutya, bukan hanya untuk menjawab perihal Presiden dan menteri memiliki hak yang sama untuk berkampanye. Tapi menekankan bahwa Presiden dan menteri tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

“Artinya pernyataan beliau (Jokowi, red) tidak hanya untuk menjawab atau mengatakan bahwa Presiden punya hak untuk berkampanye, tapi menjawab bahwa semua orang juga menteri dan juga Presiden memiliki hak untuk kemudian ikut berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara,” tuturnya.

Mantan jurnalis ini mengkritik pemberitaan yang seakan mendeklarasikan dukungan Jokowi kepada paslon tertentu.

“Jadi itu satu yang menurut kami kok kemudian beritanya seolah hanya, mohon maaf, seperti kayak deklarasi dukungan oleh Presiden, sesungguhnya tidak demikian,” sanggah Meutya.

Meutya juga menyoroti saat wartawan bertanya apakah Presiden akan menggunakan hak untuk menyatakan dukungan kepada semua paslon.

“Beliau cuma menyatakan bahwa kita lihat nanti,” ujarnya.

Usai menyaksikan penyerahan simbolis pesawat Super Hercules, Jokowi mengaku belum memutuskan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.

Baca Juga: Beredar Rekaman Surya Paloh Tegur Anies, NasDem Pertimbangkan Jalur Hukum

“Ya nanti dilihat,” kata Jokowi usai penyerahan simbolis pesawat Super Hercules di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Sebelum itu, Jokowi menyebut bahwa baik Presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk kampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara. Sementara beberapa menteri masuk sebagai tim sukses (timses) untuk mendukung salah satu paslon di Pilpres 2024.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang, setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” tegas Jokowi.

Karena itu, menurut Jokowi, kampanye termasuk hak demokrasi dan hak politik setiap warga, termasuk Presiden dan para menteri.

“Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh, menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Ya boleh saja saya kampanye, tapi harus cuti dan tidak gunakan fasilitas negara," ujarnya. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga