JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengakui tidak memiliki kekuatan untuk membatalkan izin masuknya 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, izin masuknya ratusan TKA tersebut berdasar pada Undang-undang (UU) ketenagakerjaan.
Merespon masalah ini, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Bambang Purwanto, mengatakan, alasan yang disampaikan Kemenaker tidaklah tepat karena Kemenaker memiliki kewenangan atau kunci masuknya TKA ada di tangannya, sesuai amanat UU sebagai dasar pelaksanaan tugas di bidang ketenagakerjaan.
"Atas dasar ketentuan dimaksud, tentunya tidak berlebihan manakala diduga Menteri Tenaga Kerja beserta jajarannya yang bertanggung jawab di bidang TKA kurang taat terhadap amanat UU, atau ada kekuatan yang sangat besar mempengaruhi kewenangan menteri," kata Bambang Purwanto di Jakarta, Selasa (5/5/2020).
Padahal, yang diharapkan pemerintah dengan menarik investor masuk ke wilayah Indonesia, untuk membuka peluang kesempatan kerja yang cukup banyak, sebagai solusi terhadap banyaknya pengangguran di Indonesia.
