Jokowi Tunjuk Pengganti Firli Bahuri, Penyidik Senior Ungkap Kegelisahan di Internal KPK

Mustaqim, telisik indonesia
Jumat, 24 November 2023
0 dilihat
Jokowi Tunjuk Pengganti Firli Bahuri, Penyidik Senior Ungkap Kegelisahan di Internal KPK
Suasana kerja di internal KPK diungkap oleh penyidik senior tak lagi kondusif sejak Ketua KPK, Firli Bahuri, ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Foto: Mustaqim/Telisik

" Pemerintah sudah menyiapkan draft Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah sudah menyiapkan draft Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Draft Keppres ini juga berisi tentang penunjukan Ketua KPK sementara.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan, penunjukan Ketua KPK sementara langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Calon ketua ditunjuk dari empat pimpinan KPK yang sedang menjabat saat ini.

Aturan ini, menurut Ari, merujuk pada Pasal 33A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 yang merupakan pengesahan perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015.

“Bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden. Langsung dipilih dan ditetapkan, itu seperti yang diatur dalam koridor UU, (calon ketua) dari pimpinan KPK,” jelas Ari di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Muhammadiyah Desak Firli Mundur Sebagai Ketua KPK

Empat pimpinan KPK yang berpeluang sebagai calon pengganti Firli adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Ari menyebut keempat pimpinan KPK ini salah satu di antaranya akan ditunjuk dan ditetapkan oleh Jokowi untuk menjadi Ketua KPK sementara.

“Ini kan Pimpinan KPK yang sudah ada. Jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari Pimpinan KPK menjadi ketua sementara,” jelas dia.

Ari memastikan bahwa Keppres tersebut segera diteken oleh Jokowi setelah pulang kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

“Ya (Keppres pemberhentian sementara Firli dan penetapan Ketua KPK sementara ditandatangani) setelah beliau mendarat di Jakarta,” ujar Ari.

Menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka, Firli melakukan perlawanan dengan mangajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat ini. Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Firli terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dijadwalkan berlangsung Senin, 11 Desember 2023.

Sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023), praperadilan yang diajukan Firli telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati.

“Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, SH. MH untuk memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan tersebut,” kata Djuyamto.

Buntut penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), empat pimpinan KPK lainnya turut diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada pekan depan. Termasuk mantan pimpinan Lili Pintauli Siregar.

“Kami agendakan pemeriksaan minggu depan para pimpinan KPK RI. Mereka akan kami mintai keterangan sebagai saksi,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan.

Ade tak menjelaskan secara detail pemeriksaan terhadap mereka, apakah dilakukan secara bersamaan pada hari  yang sama atau dilakukan secara bergilir pada hari berbeda. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dimulai pada Senin, 27 November 2023.

Setelah pemeriksaan nanti pada empat pimpinan KPK dan Lili Pintauli Siregar, penyidik menjadwalkan meminta keterangan tambahan dari Firli Bahuri.

“Penyidik telah menschedulekan untuk memeriksa saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk para ahli yang insyaallah akan kami tuntaskan minggu depan,” jelas Ade.

Menjawab tudingan pihak Firli yang menyebut penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya, Ade menegaskan bahwa polisi bekerja secara profesional dan transparan dalam pengusutan kasus tersebut.

Ade pun membantah penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan karena adanya tekanan ataupun intimidasi dari pihak lain.

“Kami menjamin bahwa penyidik Polri profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun,” tegasnya.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, sebelumnya mengatakan bahwa kliennya akan memberikan perlawanan terhadap Polda Metro Jaya karena tidak terima dengan penetapan tersangka. Dia merasa tekanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya terlalu dipaksakan.

“Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli. Alasannya satu, itu dipaksakan, kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu tidak pernah diperlihatkan,” kata Ian kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Kendati begitu, Ade memastikan telah mengantongi barang bukti dugaan penyerahan uang oleh SYL kepada Firli Bahuri. Dia menyebut pertemuan sekaligus penyerahan uang terjadi lebih dari satu kali. Namun, Ade belum bersedia menjelaskan pertemuan Firli dan SYL berlangsung.

“Pada prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang,” imbuhnya.

Upaya penanganan kasus Firli terus dilakukan secara profesional dan transparan oleh Polda Metro Jaya. Langkah terkini adalah mengirim surat permohonan ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencekal Firli ke luar negeri pada Jumat (24/11/2023).

“Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” ujar Ade.

Permohonan pencekalan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat ini sebagai upaya mempercepat proses penyidikan yang masih berlangsung.

Pascapenetapan Firli sebagai tersangka, suasana kerja di KPK berbeda dari biasanya. Seorang penyidik KPK menyampaikan, saat ini ada kegelisahan di kalangan pegawai bidang penindakan usai Firli menjadi tersangka tapi masih melaksanakan tugas seperti biasa di kantor.

Dia mengaku khawatir segala pekerjaan di bidang penindakan akan dinilai tidak berdasar hukum bila Firli turut andil.

“Keabsahan surat-surat yang ditandatangani oleh Firli menjadi bahan pertanyaan oleh berbagai kalangan, khususnya yang awam hukum dan sudah tidak percaya dengan KPK. Apalagi oleh pihak lawan yang memang mencari-cari celah untuk menghalangi upaya penindakan di KPK,” ujar penyidik senior yang tidak ingin identitasnya diungkap seperti dikutip dari CNN.

Penyidik ini mengatakan, di internal KPK sudah berembus informasi kalau Firli menolak pemberhentian sementara karena alasan yang tidak masuk akal. Menurut dia, pimpinan KPK lain menyetujui hal tersebut sehingga membiarkan Firli hadir di kantor dan memimpin pertemuan strategis pada Kamis (23/11) kemarin.

“Kejadian ini menimbulkan ketidakpercayaan pegawai terhadap pimpinan secara keseluruhan karena diduga kuat pimpinan KPK saat ini membantu Firli untuk secara sengaja melawan perintah Undang-undang dan kemungkinan besar terlibat dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) yang dilakukan Firli,” tuturnya.

Penyidik ini menilai, seharusnya akses kantor untuk Firli langsung dinonaktifkan sehingga tidak mencemari lembaga antirasuah dan semakin menjatuhkan nama lembaga. Dia juga mengaku kecewa terhadap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang menyatakan tidak merasa malu atas status hukum Firli sebagai tersangka.

“Dikatakan kegiatan berjalan baik-baik saja, faktanya respons masyarakat terhadap KPK saat ini sangat negatif. Indeks kepercayaan masyarakat terhadap KPK terus melorot. Sementara pimpinan KPK masih seolah mengingkari fakta bahwa Firli harusnya sudah tidak lagi ada di KPK,” tandasnya.

Baca Juga: Polisi Belum Pastikan Tahan Ketua KPK, Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Penjahat Besar

Belum ada pernyataan resmi dari pimpinan KPK untuk menyikapi kegelisahan pegawai di internal KPK.

Bertolak belakang dengan pernyataan Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, meminta maaf ke publik atas kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli. Dia mengaku memahami kasus ini memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia.

"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi,” ujar Ghufron.

Ghufron mengaku kasus Firli menjadi pelajaran dan bahan evaluasi. Menurutnya, KPK berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka menerima saran perbaikan dari publik.

“Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif  terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi,” harap Ghufron. (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga