Omnibus Law UU Cipta Kerja Untungkan China

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Rabu, 07 Oktober 2020
0 dilihat
Omnibus Law UU Cipta Kerja Untungkan China
Anggota Badan Anggaran DPR RI, Sukamta. Foto: Repro dpr.go.id

" Alih-alih mendapatkan investor dan kemudian akan membuka banyak lapangan kerja, UU ini bisa hadirkan malapetaka ekonomi bagi Indonesia dalam jangka panjang. Ini kan seperti mengulang kebijakan ekonomi pada awal Orde Baru yang memberi karpet merah kepada berbagai perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota Badan Anggaran DPR-RI, Sukamta menyatakan, Omnibus Law Undang-Undang  Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) kemarin, dapat menjadi bumerang bagi ekonomi Indonesia.

Menurutnya, pasal-pasal kontroversi dalam UU yang banyak disorot publik ini akan membuka peluang eksploitasi besar-besaran perusahaan asing ke Indonesia.

"Alih-alih mendapatkan investor dan kemudian akan membuka banyak lapangan kerja, UU ini bisa hadirkan malapetaka ekonomi bagi Indonesia dalam jangka panjang. Ini kan seperti mengulang kebijakan ekonomi pada awal Orde Baru yang memberi karpet merah kepada berbagai perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia," kata Sukamta lewat pesan tertulisnya, Rabu (7/10/2020).

"Indonesia saat itu menikmati devisa, pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan banyak lapangan kerja. Tetapi dalam jangka panjang semua pertambangan dikuasai dan dieksploitasi asing, berbagai industri besar menjadi milik asing. Rakyat Indonesia hanya kebagian menjadi buruh dan kuli di negeri sendiri. Saat ini, kemungkinan bisa lebih buruk dengan UU OBL Ciptaker ini, karena buruh kita menjadi berpeluang lebih dieksploitasi," tambahnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini juga memandang situasi geopolitik ekonomi terutama adu pengaruh dalam perang dagang antara China dan Amerika Serikat, akan semakin menyulitkan Indonesia jika tidak melakukan pembenahan sistemik terhadap kelemahan fundamental ekonomi yang ada.

"Nilai impor setiap tahun lebih besar dari ekspor, ini kan jelas tanda fundamental ekonomi Indonesia lemah. Keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa jadi malah membuat pengusaha lokal, petani dan nelayan semakin terjepit hadapi serbuan pengusaha asing dan produk-produk impor. Mestinya pemerintah perkuat dulu ekonomi Indonesia dari hulu ke hilir dengan berbagai kebijakan yang memudahkan pengusaha lokal," ucapnya.

Baca juga: Menaker: Hati Saya Bersama Pekerja dan Pengangguran

Sukamta memperkirakan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja kebanyakan investor yang masuk berasal dari China.

"China punya ambisi besar kembangkan ekonomi, mereka punya proyek Belt and Road Initiative (BRI) untuk ekspansi ekonomi. Apalagi adanya pandemi COVID-19 berdampak meningkatnya pengangguran di China akibat PHK, versi Pemerintah Cina mencapai 27 juta orang, versi lain sebut 80 juta orang, ditambah 8,7 juta lulusan baru Universitas di China. Maka dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang beri kelonggaran aturan TKA, pasti akan dilirik. Peluang di Indonesia menarik karena investor bisa membawa ribuan TKA," akunya.

"Jika kondisi ini terjadi, pengangguran di Indonesia yang diperkirakan BPS pada tahun 2021 mencapai 10,7-12,7 juta dan pekerja yang di-PHK selama pandemi mencapai 9,8 juta orang akan tetap kesulitan mendapat lapangan kerja," jelasnya.

Di sisi lain, anggota DPR-RI asal Yogyakarta ini juga perkirakan investor dari negara maju khususnya negara barat akan berpikir ulang untuk berinvestasi ke Indonesia karena terdapat pasal-pasal yang mencabut sejumlah hak pekerja dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Di negara maju, mereka sangat menjujung tinggi hak pekerja, aktivis HAM di sana vokal menentang eksploitasi buruh.

"Jadi kondisinya bisa semakin runyam, skenario-skenario ini mestinya dihadirkan supaya tidak gegabah sahkan RUU. Jika boleh berharap, segera batalkan UU ini dengan Perppu. Pemerintah kemudian fokus memperkuat fundamental ekonomi Indonesia dengan berbasis penguatan ekonomi rakyat," tutupnya. (C)

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga