Kabar Baik, Honorer Diangkat Jadi PPPK Sebelum 28 November 2023
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 17 April 2023
0 dilihat
Kabar baik bagi para honorer di seluruh Indonesia, pemerintah bakal mengangkat honorer menjadi PPPK sebelum 28 November 2023. Foto: Repro Setkab.go.id
" Baru-baru ini MenPAN-RB dan Komisi II DPR RI mengadakan rapat kerja, dimana dalam rapat kerja tersebut diputuskan bahwa tidak akan adanya PHK massal bagi tenaga honorer "
KENDARI, TELISIK.ID - Ada kabar baik bagi para honorer di seluruh Indonesia. Pasalnya, pemerintah bakal mengangkat honorer menjadi PPPK.
Mengutip Pikiranrakyat.com, merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018, maka tenaga honorer akan secara resmi akan dihapus. Menuju tibanya hari itu, pemerintah terus berupaya mencari jalan tengah dalam penyelesaian honorer tersebut.
Baru-baru ini MenPAN-RB dan Komisi II DPR RI mengadakan rapat kerja, dimana dalam rapat kerja tersebut diputuskan bahwa tidak akan adanya PHK massal bagi tenaga honorer. Hal ini tentu melegakan bagi honorer di tanah air di seluruh instansi pemerintah.
Sejumlah pihak pun turut menyoroti permasalahan akan honorer dan memberi dukungan untuk tenaga honorer, terutama terkait nasib mereka pasca 28 November 2023, maka dari itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang meminta seluruh honorer menjadi PPPK sebelum batas waktu penghentian.
Dilansir dari Merdeka.com, Junimart menuturkan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, juga harus berlaku untuk seluruh tenaga honorer.
Baca Juga: Tenaga Honorer Bakal Dihapus per November 2023
Seluruh tenaga honorer itu meliputi tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri atas para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, serta tenaga kebersihan, dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Junimart mengatakan, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Ia menekankan pengangkatan tersebut bersifat otomatis.
Ke depannya, usai dilakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat melakukan pengangkatan tenaga honorer secara sewenang-wenang, mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah.
"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Mereka memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kementerian PAN-RB," tegasnya.
Baca Juga: Begini Nasib Tenaga Honorer Jelang Penghapusan
Sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Di antaranya, Komisi II meminta tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh tenaga honorer. Kedua, tidak ada pengurangan honor tenaga honorer yang diterimanya saat ini. Ketiga, kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait masalah tenaga honorer perlu menghindari adanya pembengkakan anggaran.
"Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK tentunya," ucapnya seperti dilansir dari Merdeka.com. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS