6 ASN Disidang, Pemkot Kendari Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Disiplin

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 25 Juni 2026
0 dilihat
6 ASN Disidang, Pemkot Kendari Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Disiplin
Majelis Kode Etik Pemkot Kendari sidangkan enam ASN pelanggar disiplin kepegawaian. Foto: Ist.

" Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Majelis Kode Etik menggelar sidang pelanggaran disiplin terhadap enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar ketentuan disiplin kepegawaian "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Majelis Kode Etik menggelar sidang pelanggaran disiplin terhadap enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar ketentuan disiplin kepegawaian.

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN untuk masuk kerja serta menaati ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan.

Dari enam ASN yang dipanggil, lima orang hadir untuk memberikan klarifikasi di hadapan Majelis Kode Etik, sementara satu ASN tidak memenuhi panggilan yang telah dilayangkan Rabu 24 Juni 2026. Terhadap ASN yang tidak hadir tersebut, pemerintah akan melakukan pemanggilan kedua sesuai mekanisme yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang disiplin merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara.

Baca Juga: Pemkot Kendari Dorong Pelaku Usaha Taat Bayar Royalti Musik dan Perkuat Ekonomi Kreatif

Ia menegaskan bahwa pelanggaran terkait ketidakhadiran kerja dan tidak menaati jam kerja merupakan persoalan serius yang dapat berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Sidang disiplin ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada ASN yang melakukan pelanggaran, sehingga tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar Amir Hasan, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (25/6/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap ASN memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah akan terus melakukan pembinaan sekaligus penegakan disiplin secara konsisten.

Dalam proses sidang tersebut, ASN yang terbukti melanggar disiplin berpotensi dikenakan hukuman disiplin berat sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik.

Baca Juga: DPRD Sultra Kawal Tata Kelola RS Oputa Yii Koo, Percepatan Kredensial Alat Medis Jadi Prioritas

Pemerintah Kota Kendari juga terus memperketat pengawasan terhadap disiplin pegawai sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni, sebanyak 13 ASN telah dijatuhi sanksi pemberhentian akibat berbagai pelanggaran disiplin. Angka tersebut menjadi indikator bahwa penegakan aturan terus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap aparatur yang terbukti melanggar ketentuan.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Kendari agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Pemkot Kendari menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas birokrasi dan pelayanan publik melalui penegakan disiplin yang konsisten, demi mewujudkan pemerintahan yang profesional, bersih, dan berintegritas. (D-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga