Tenaga Honorer Bakal Dihapus per November 2023
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 11 April 2023
0 dilihat
Pemerintah dipastikan akan menyapu bersih pegawai honorer pada November 2023 mendatang. Foto: Repro Detik.com
" Pemerintah dipastikan akan menyapu bersih pegawai honorer pada November 2023 mendatang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berjanji tidak akan gegabah "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah dipastikan akan menyapu bersih pegawai honorer pada November 2023 mendatang. Dalam kebijakan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas berjanji tidak akan gegabah.
Bahkan, dia memastikan akan menghindari PHK terhadap pegawai honorer yang akan dihapus statusnya tersebut. Kendati demikian, sejumlah anggota DPR RI Komisi II meminta Azwar Anas untuk sungguh-sungguh menyelesaikan rekrutmen tenaga honorer yang kerap dilakukan instansi dan para pejabat seperti dilansir dari Cnbcindonesia.com.
Hal ini mengingat aturan perundang-undangan telah melarang rekrutmen honorer sudah jelas dilarang dalam peraturan perundang-undangan namun praktiknya masih saja terjadi sampai saat ini.
Kami pemerintah ada titik temu terkait kesepakatan besarnya tentang guiding principle-nya. Sesuai dengan arahan Pak Presiden supaya penanganan non ASN dicarikan jalan tengah," kata Anas di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023) dilansir dari Detik.com.
Baca Juga: Begini Nasib Tenaga Honorer Jelang Penghapusan
Anas mengatakan, prinsip pertamanya ialah tidak akan ada PHK massal. Apabila mengikuti peraturan yang ada, memang PHK sangat berpotensi terjadi. Namun pemerintah sendiri tidak ingin langkah tersebut dilakukan.
"Pertama kita akan menghindari PHK massal. Karena kalau undang-undang dan PP-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal per November," ujarnya.
Baca Juga: Nasib 3.000-an Tenaga Honorer Pemkab Wakatobi di Ujung Tanduk
Berikutnya, pihaknya bersepakat agar tidak akan ada pembengkakan anggaran. Kondisi ini pun mendatangkan PR besar bagi pemerintah. Pasalnya, tidak dilakukannya pengurangan tenaga kerja berpotensi akan membuat pembengkakan terhadap APBN.
Adapun penghapusan honorer per 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu. Dengan begitu, langkah penghapusan tetap harus dilakukan sejalan dengan amanat UU.
Namun demikian, saat ini total ada sebanyak 2,3 juta pegawai honorer secara keseluruhan. Apabila PHK massal dilakukan, Anas mengatakan kondisi tersebut berpotensi membuat pelayanan publik menjadi terganggu. Oleh karena itu, larangan PHK massal menjadi salah satu prinsip yang dipegang pemerintah saat ini. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS