Kejati Sultra Temukan Bukti Baru di Rumah Dirut PT BPS, Sita Invoice Miliaran Rupiah dan Rekening Tasman

Gusti Kahar, telisik indonesia
Kamis, 25 Juni 2026
0 dilihat
Kejati Sultra Temukan Bukti Baru di Rumah Dirut PT BPS, Sita Invoice Miliaran Rupiah dan Rekening Tasman
Tim jaksa penyidik pidana umum Kejati Sultra menggeledah rumah Direktur Utama PT BPS dan menemukan bukti baru dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi sektor tambang PT AMIN. Foto: Gusti Kahar/Telisik

" Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan sejumlah bukti baru saat menggeledah rumah Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS), H. Tasman, dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan sejumlah bukti baru saat menggeledah rumah Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS), H. Tasman, dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (22/6/2026), penyidik menyita sejumlah dokumen transaksi bernilai miliaran rupiah, rekening bank, hingga dokumen perizinan beberapa perusahaan tambang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Irwan Said, membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari pendalaman perkara korupsi yang melibatkan PT AMIN di Kabupaten Kolaka Utara.

"Benar, terkait perkara tipikor yang melibatkan PT AMIN," kata Irwan saat dikonfirmasi telisik.id, Kamis (25/6/2026).

Irwan menjelaskan, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra saat ini fokus menelusuri beneficial owner (BO) atau pihak yang menikmati manfaat sebenarnya di balik korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap para tersangka terdahulu yang telah diputus oleh pengadilan," ujarnya.

Baca Juga: Residivis Remaja 18 Tahun Dibekuk Usai Curi Motor CRF, Polisi Sebut Pernah Beraksi di 33 TKP

Ia mengungkapkan, masih terdapat sekitar Rp 175 miliar kerugian negara yang belum dipulihkan dari total kerugian negara sebesar Rp 233 miliar dalam kasus PT AMIN.

"Masih ada Rp 175 miliar yang harus kami kejar. Ini tugas jaksa untuk menelusuri uang itu dinikmati oleh siapa dan bagaimana kerugian negara itu dipulihkan," ungkap Irwan.

Berdasarkan data yang dihimpun telisik.id, tim penyidik yang dipimpin Enjan Slamet turut menemukan sejumlah dokumen transaksi yang mengarah pada hubungan bisnis PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN) dengan beberapa perusahaan mitra.

Dokumen yang disita antara lain satu lembar invoice down payment dari PT Wijaya Nikel Nusantara kepada PT Mineral Niaga Jaya senilai Rp 2 miliar tertanggal 26 April 2022.

Selain itu, penyidik juga menemukan invoice pembayaran 20 persen penjualan ore nikel dan kekurangan pembayaran volume senilai Rp 1,18 miliar tertanggal 13 April 2022, serta dua invoice penjualan ore nikel April 2022 masing-masing senilai Rp 1,52 miliar dan Rp 1,72 miliar.

Penyidik turut mengamankan satu bundel Perjanjian Jual Beli Nikel antara PT Mineral Niaga Jaya dan PT Wijaya Nikel Nusantara Nomor 003/I-CTR/MNJ-WNN/IV/2022 tertanggal 25 April 2022.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita lima buku rekening Bank Mandiri atas nama H. Tasman yang diterbitkan pada rentang 2021 hingga 2022, baik dari KCP Kolaka maupun KC Jakarta Pondok Indah, beserta satu bundel bukti transaksi keuangan.

Selain dokumen transaksi dan rekening bank, Kejati Sultra juga mengamankan puluhan bundel dokumen kerja sama, dokumen lingkungan UKL-UPL, izin Terminal Khusus (Tersus), serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik sejumlah perusahaan tambang.

Perusahaan yang dokumennya turut diamankan antara lain PT Babarina Putra Sulung (BPS), PT Tri Mitra Babarina, PT Mulia Makmur Perkasa, PT Waja Inti Lestari, dan PT Gishan Raya Putra.

Namun demikian, Irwan belum bersedia menjelaskan secara rinci keterkaitan seluruh dokumen yang disita dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

"Mengenai detail kegiatan penggeledahan dalam kaitannya dengan perkara tipikor yang melibatkan PT AMIN akan kami informasikan begitu seluruh rangkaian kegiatan penyelidikan ini selesai dan hasilnya sudah valid," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wakil Bupati Kolaka, Jamal Aslan, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Sultra.

Baca Juga: BPR Bahteramas Kendari Jalin Komunikasi Strategis dengan BPKAD Sultra

"Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku, menjunjung tinggi profesionalisme, objektivitas, serta perlindungan hak-hak warga negara. Kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan menunggu hasil resmi dari penyidikan," katanya.

Dalam pengembangan perkara ini, tim penyidik sebelumnya juga telah memeriksa Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Hasbullah.

Hasbullah diperiksa terkait dugaan penambangan ilegal dan jual beli dokumen PT Babarina Putra Sulung di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, pada periode 2019 hingga 2022.

"Iya pernah. Seingat saya tahun ini saya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Saya sudah lupa bulan pastinya, intinya sudah pernah," ungkap Hasbullah saat dikonfirmasi telisik.id pada 16 Juni 2026 lalu.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan sektor pertambangan oleh pemerintah provinsi berakhir pada Desember 2020. Saat itu dirinya menjabat sebagai Kabid Minerba sejak 2018.

"Kewenangan pemerintah provinsi berakhir pada Desember 2020. Saya menjabat sebagai Kabid Minerba pada tahun 2018, dan IUP PT BPS telah dicabut oleh pemerintah pusat pada tahun 2022," tutupnya. (B)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga