Kades Pitulua Kolaka Utara Dilaporkan Warga Gelapkan Dana PPM PT FBS, Polisi Bilang Bukan Korupsi
Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 19 Juni 2025
0 dilihat
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober beber sebab pemanggilan Kades Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kamis (19/6/2025). Foto: Muh. Risal H/Telisik
" Kepala Desa (Kades) Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Ardi, A.Ma.Pd, dilaporkan warganya ke Polres Kolaka Utara "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kepala Desa (Kades) Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Ardi, A.Ma.Pd, dilaporkan warganya ke Polres Kolaka Utara.
Kades Pitulua dilaporkan terkait dugaan Penggelapan dana Program Pengembangan Masyarakat (PPM) yang dikucurkan oleh PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS).
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober, menuturkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan dan hari ini, Kamis (19/6/2025), Kades Pitulua dan PT FBS dijadwalkan dimintai keterangan.
Baca Juga: Cleaning Servis Temukan Mayat Bayi di Toilet RS Santa Anna Kendari
“Benar, hari ini jadwal pemanggilannya ke kantor untuk dimintai keterangan. Jadi baik terlapor dan pihak perusahaan telah disampaikan surat pemanggilan,” terang Fernando, Kamis (19/6/2025).
Laporan dugaan penggelapan dana PPM itu diajukan warga Pitulua sejak empat hari lalu.
Kata Fernando, Kades Pitulua diperiksa oleh Satuan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kolaka Utara tidak terkait dengan kasus korupsi, melainkan dugaan penggelapan dana PPM yang disalurkan PT FBS.
"Kades dilaporkan oleh masyarakatnya sendiri, bukan terkait korupsi. Namun, dugaan penggelapan dana PPM dari PT Fatwa (PT FBS, red)," kata Fernando.
Sebelumnya, Kades Pitulua telah didemo oleh puluhan warganya di Gedung DPRD Kolaka Utara karena diduga menggelapkan dana PPM yang dikucurkan PT FBS sebesar Rp 385 juta selama 11 bulan.
Sementara itu, Humas PT FBS, Misran Halisan mengungkapkan bahwa Kades Pitulua dan perangkatnya mengelola dana PPM secara langsung sejak Agustus 2023 hingga April 2024 atau selama 10 bulan berjalan.
Setelah itu pengelolaannya dialihkan ke Tim PPM. Besaran dana per bulan disalurkan sebesar Rp 35 juta.
Misran juga bilang, PT Fatwa telah menggelontorkan dana kompensasi ke Desa Pitulua total Rp 175.077.000.
Berdasarkan usulan program, total dana digunakan untuk tiga item kegiatan, meliputi pembangunan tempat tinggal bagi imam hingga marbot, pembangunan pagar Masjid Al Idrus hingga kegiatan sosial lainnya.
Namun, di dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk bulan Januari hingga April 2024 mencakup lima item kegiatan.
Baca Juga: Mayat Pria Asal Konawe Utara Ditemukan Terbaring Dalam Kamar BTN di Baruga Kendari
Kelima item kegiatan itu adalah pembangunan tempat tinggal marbot, penambahan volume drainase, peninggian bahu jalan, pembuatan kanopi masjid, pembangunan pagar masjid berbeda serta rehabilitasi Pondok Bersalin Desa (Polindes).
Dari seluruh kegiatan yang dilakukan, tercatat di LPJ total anggaran mencapai Rp 100.012.000.
“Nah ini yang ada masalah karena dari lima item kegiatan, LPJ rehab Polindes pada 2024 itu belum kami terima hingga sekarang,” beber Misran. (C)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS