Gelar Pesta Kolam Renang, General Manager Hairos Water Park Jadi Tersangka

Ones Lawolo, telisik indonesia
Sabtu, 03 Oktober 2020
0 dilihat
Gelar Pesta Kolam Renang, General Manager Hairos Water Park Jadi Tersangka
Tersangka saat berada di Polrestabes Medan. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Iya benar ES kita jadikan sebagai tersangka. Awalnya, bermula saat viral di medsos pengunjung Hairos mengikuti pesta kolam renang, sehingga masyarakat berdatangan. Apalagi, masuk di kolam tersebut ada diskonnya. "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan General Manager (GM) Hairos Water Park, berinisial ES sebagai tersangka, karena menyelenggarakan pesta kolam renang di tengah pandemi COVID-19.

Tempat wisata yang berada di Jalan Jamin Ginting, Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) itu pun ditutup oleh kepolisian dan Pemerintah Daerah setempat untuk mengantisipasi penularan COVID-19.

Penetapan GM Hairos Water Park sebagai tersangka, karena diduga mengundang banyak warga untuk menghadiri pesta yang menampilkan DJ dan memberikan harga diskon kepada para pengunjung.

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kepala Satuan Reskrim, Kompol Martuasa Hermindo Tobing, membenarkan penetapan tersangka terhadap ES.

Baca juga: Soal PK Anas Urbaningrum, Pakar: Harusnya Putusan adalah Membebaskan

"Iya benar ES kita jadikan sebagai tersangka. Awalnya, bermula saat viral di medsos pengunjung Hairos mengikuti pesta kolam renang, sehingga masyarakat berdatangan. Apalagi, masuk di kolam tersebut ada diskonnya," kata AKBP Irsan Sinuhaji kepada Telisik.id, di Mako Polrestabes Medan, Sabtu (3/10/2020).

Kata Irsan, tersangka melanggar pasal tentang karantina kesehatan dengan ancaman satu tahun kurungan penjara.

Ditambahkan, setelah dilakukan penyelidikan atas digelarnya pesta kolam renang itu, pengunjung yang datang hampir mencapai 2.800 orang dan melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak.

"Melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak jaga jarak. Mengundang orang banyak di situasi COVID-19 itu salah. Kami dapat laporan itu, langsung kami periksa saksi dan aparat setempat juga ikut diperiksa," pungkasnya. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga