Kadinkes Muna Cabut Surat Penolakan Pasien Rujukan yang Dibuat Direktur RS

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 26 Juli 2021
0 dilihat
Kadinkes Muna Cabut Surat Penolakan Pasien Rujukan yang Dibuat Direktur RS
Kadinkes Muna, La Ode Rimbasua dan surat pernyataan penolakan pasien. Foto: Sunaryo/Telisik

" Surat yang dikeluarkan Dirktur RS itu dilakukan sepihak tanpa koordinasi dengannya maupun bupati. Karena, ia langsung mencabut surat tersebut "

MUNA, TELISIK.ID - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna, La Ode Rimbasua, dibuat geram dengan tingkah Direktur Rumah Sakit (RS) Raha, dr Muhamad Marlin.

Pasalnya, Direktur RS Raha itu mengeluarkan surat penyampaian penolakan pasien rujukan kebidanan dari Muna dan Muna Barat (Mubar), yang hasil rapid test antigennya positif.

Surat tersebut lantas menjadi polemik dan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.  

Menurut La Ode Rimbasua, surat yang dikeluarkan Dirktur RS itu dilakukan sepihak tanpa koordinasi dengannya maupun bupati. Karena, ia langsung mencabut surat tersebut.

"Saya sudah panggil Direktur RS dan hari ini (Senin), surat tersebut saya sudah cabut. Pelayanan di kebidanan tetap jalan 1x24 jam tanpa membeda-bedakan pasien," kata Rimba, Senin (26/7/2021).

Ia belum tahu persis apa yang melatarbelakangi lahirnya surat tersebut. Makanya, ia mengaku akan mengadakan rapat internal bersama Direktur RS, ketua organisasi profesi, komite medis, dan IDI.  

Baca Juga: Gerbong Mutasi Bergulir, Sejumlah Kapolres di Polda Jatim Bergeser

Baca Juga: RS Raha Telantarkan Pasien hingga Meninggal Dunia

"Besok (Selasa), kita akan rapat, untuk mencari tahu inti persoalannya," terangnya.

Bila persoalan yang melatar belakangi surat itu akibat permintaan tenaga medis, seharusnya Direktur RS tidak mengalah. Sebab, di RS yang harus diutamakan adalah pelayanan.

Apalagi, persoalan COVID-19 merupakan penyakit serius yang menyangkut keselamatan nyawa manusia.

"Kita tidak boleh main-main dengan pelayanan. Apalagi menyangkut keselamatan pasien," pungkasnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga