Kadis Sosial Sergai Kena OTT Polisi

Ones Lawolo, telisik indonesia
Minggu, 24 Januari 2021
0 dilihat
Kadis Sosial Sergai Kena OTT Polisi
Kadis Sosial Sergai, M. Ifdal saat ditahan di Polres Sergai. Foto: Ist.

" Iya betul sudah ditangkap dalam OTT polisi di Polres Serdang Bedagai dengan barang bukti uang Rp 30 juta. "

MEDAN, TEKISIK.ID - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, M. Ifdal, S.Sos terjerat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (22/1/2021).

Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai menangkap M. Ifdal di sebuah rumah makan Cindelaras dengan barang bukti uang tunai  sebesar Rp 30 juta dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan Kadis Sosial, M. Ifdal dalam operasi tangkap tangan petugas kepolisian Polres Serdang Bedagai ketika dikonfimasi Telisik.id, Minggu (24/1/2021).

"Iya betul sudah ditangkap dalam OTT polisi di Polres Serdang Bedagai dengan barang bukti uang Rp 30 juta," ujarnya.

Menurut Hadi, tertangkapnya orang nomor satu di Dinas Sosial Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut) itu karena modus operandi tersangka mengintimidasi atau menakut-nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca juga: Pelaku Curas IRT Akhirnya Dibekuk Resmob Polsek Panakukkang

Sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier. Adanya infomasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Kadis Sosial menakut-nakutin korban agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor," ungkap Hadi.

Hadi mengatakan, M. Ifdal resmi berstatus tersangka dan ditahan di Polres Sergai. Perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020 lalu.

“Tersangka diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga