Pria Tua Ini Nekat jadi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 02 Desember 2022
0 dilihat
Pria Tua Ini Nekat jadi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
Tersangka diamankan Polrestabes Surabaya karena kedapatan akan edarkan sabu di wilayah Surabaya dan sekitanya. Foto: Ist.

" Terduga pengedar sabu seorang pria tua berinisial ARB (50) diamankan polisi di kawasan Jalan Ikan Kerapu Surabaya "

SURABAYA,TELISIK.ID - Terduga pengedar sabu seorang pria tua berinisial ARB (50) diamankan polisi di kawasan Jalan Ikan Kerapu Surabaya.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah menerima informasi jika di lokasi tersebut kerap dijadikan transaksi sabu.

Lokasinya yang dekat dari permukiman warga membuat mereka merasa aman untuk transaksi di tempat itu.

“Kami bisa ungkap lokasi ini berkat informasi masyarakat,” ujarnya, Jumat (2/12/2022).

Berdasarkan penggeledahan petugas, lanjut Daniel ditemukan sabu-sabu seberat 7,31 gram. Barang haram itu mereka mengaku miliknya. Rencananya akan dijual ke beberapa pembeli yang sudah menunggu di wilayah Jalan Ikan Kerapu Krembangan Perak Surabaya.

Baca Juga: Ini Ciri-Ciri Mayat Pria Tanpa Identitas Hanyut di Sungai

"Berdasarkan pengakuan AR, sabu tersebut didapatkan dari seorang bernama Cemil, pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 07.00 WIB, di Desa Parseh Bangkalan Madura,ucapnya.

Sedangkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Fakih mengatakan, terduga AR sudah sering kali mendapatkan dari Cemil kurang lebih 12 kali namun untuk yang terakhir kalinya belum sempat terjual sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Aset Kapal dan Puluhan Jetski Bos Judi Apin BK Disita

Saat diinterogasi, AR mengaku membeli sabu dari cemil seharga Rp 4.450.000, dengan maksud untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang mana sabu tersebut, di jual dengan harga Rp 4.750.00, dan terduga bisa meraup keuntungan Rp 300.000.

Sementara itu, selain mengamankan AR polisi menyita barang bukti lain berupa, satu HP android, satu unit motor Honda Beat warna hitam dan satu ATM BCA.

Atas perbuatanya AR dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

 

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga