Kajati Puji Kinerja Kejari Muna Dalam Pemberantasan Korupsi
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 11 November 2021
0 dilihat
Kajati Sultra, Sarjono Turin bersama Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing. Foto: Sunaryo/Telisik
" Kejari Muna dianggap berhasil dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Muna, Muna Barat (Mubar) dan Buton Utara (Butur) "
MUNA, TELISIK.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Sarjono Turin memuji kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna di bawah kepempimpinan Agustinus Baka Tangdililing.
Kejari Muna dianggap berhasil dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Muna, Muna Barat (Mubar) dan Buton Utara (Butur).
Kata Sarjono, penilaian kinerja Kejari Muna dalam kurun waktu Januari-Oktober cukup baik. Dimana, dalam target satu perkara dalam DIPA telah dipenuhi.
Kemudian, saat ini pula dari laporan Kasi Pidsus, Sahrir dan Kasi Intel Fery Febrianto, perkara yang dalam proses penyelidikan sebanyak tiga kasus, penyidikan 2 kasus, inkrah satu kasus dan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 550 juta.
"Jadi menurur penilaian kami, kinerja Kejari Muna sangat baik," kata Sarjono di sela-sela kunjungan kerja di Kejari Muna, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga: Banjir Terjang Jember, Laskar Sholawat Nusantara Kirim Bantuan Kemanusiaan
Baca Juga: Pelaksanaan Proyek dari Pinjaman Tunggu Rekomendasi Tertulis BPKP
Dalam menangani tindak pidana korupsi, Sarjono menekankan pada Kejari agar menegedepankan hati nurani dan profesional.
"Dalam pemberantasan harus dengan pendekatan untuk menjaga stabilitas sehingga tidak menimbulkan kegaduhan," terangnya.
Untuk pencegahan sendiri, bagian intel terus melakukan penyuluhan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), masyarakat dan generasi muda dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Pencegahannya bukan dengan main hakim sendiri, tapi melalui pendekatan," timpalnya.
Sementara itu, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing berkomitmen akan terus melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada perkara tindak pidana korupsi, pihaknya bukan saja akan memenjarakan para tersangka. Namun, ada pula yang namanya menyelamatkan uang negara melalui pengembalian kerugian. Nah, bila pengembalian dilakukan, akan menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan.
"Kita bekerja mengendepankan pendekatan hati nurani dan profesional, " ujarnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali