Kakek 60 Tahun di Butur Ditangkap Setelah Cabuli Anak di Bawah Umur 4 Kali

Laode Yus Asman, telisik indonesia
Kamis, 04 Maret 2021
0 dilihat
Kakek 60 Tahun di Butur Ditangkap Setelah Cabuli Anak di Bawah Umur 4 Kali
LA, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: La Ode Yus Asman/Telisik

" Berdasarkan pengakuan pelaku, persetubuhan tersebut sudah terjadi empat kali. Pertama kali pelaku lakukan sekitar tanggal 2 Desember 2020 pukul 19.00 Wita di rumah pelaku. "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Seorang ibu, WH (31), melaporkan kasus pencabulan terhadap anaknya, Bunga (nama disamarkan) yang baru berusia 11 tahun, Rabu (3/3/2021) sekira pukul 23.00 Wita.

Ibu rumah tangga yang beralamat di Kampoenta Kelurahan Bonelipu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur itu, melapor di Polres Butur karena anaknya yang masih di bawah umur, dicabuli atau disetubuhi empat kali oleh seorang laki-laki, LA yang sudah berusia 60 tahun.

Kasat Reskrim Polres Butur Iptu Sunarton Hafala menjelaskan, ibu korban mengetahui hal tersebut berawal dari selembar surat yang dikirimkan pelaku melalui teman korban.

"Surat itu berisi ancaman dari pelaku yang akan memecahkan kepala korban dan akan menceritakan aib yang sudah dilakukan oleh pelaku terhadap korban karena sudah tidak pernah lagi melayani nafsu birahi pelaku," jelas Iptu Sunarton Hafala, Kamis (4/3/2021).

Atas dasar itu ibu korban melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian dengan nomor LP/14/III/2021/Sultra/Res Buton Utara/SPKT tanggal 3 Maret 2021.

Beberapa saat setelah itu, tepatnya pada pukul 00.10 Wita, tim Walet Polres Buton Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Butur lptu Sunarton Hafala, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

TKP tak lain adalah rumah gubuk milik pelaku yang terletak di dalam kebun jambu mente, di belakang rumah warga di Kampoenta.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang tidur dan langsung dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan.

Baca juga: Soal Tiga Oknum Mengaku Petugas KPK dan BPK RI, Lembaga KPK: Bukan Anggota Kami

"Berdasarkan pengakuan pelaku, persetubuhan tersebut sudah terjadi empat kali. Pertama kali pelaku lakukan sekitar tanggal 2 Desember 2020 pukul 19.00 Wita di rumah pelaku," ungkapnya.

Saat itu, pelaku memanggil korban dan merayu korban dengan menjanjikan uang sebesar Rp 50.000 bila korban mau melayani nafsunya.

Rayuan tersebut berhasil membuat korban terpedaya dan setiap kali usai melakukan aksinya, korban diberi uang Rp 50.000.

Pelaku yang sudah 9 tahun pisah rumah dengan istrinya, saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Buton Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 81 ayat (3) dan ayat (1) Jo pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo.

Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subs. Pasal 82 Ayat (2) dan Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17  Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (B)

Reporter: La Ode Yus Asman

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga