Soal Tiga Oknum Mengaku Petugas KPK dan BPK RI, Lembaga KPK: Bukan Anggota Kami
Ones Lawolo, telisik indonesia
Rabu, 03 Maret 2021
0 dilihat
Spanduk Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK). Foto: Repro Kompas.com
" Iya melakukan pelanggaran hukum. "
MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan akan melakukan paparan terkait oknum yang diduga dari Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK), yang telah ditangkap di Polres Nias Selatan.
Paparan tersebut direncanakan dilaksanakan pada hari Sabtu 6 Maret 2021 mendatang.
"Rencana Sabtu ini," kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat kepada Telisik.id melalui WhatsApp, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Baku Tembak dengan Kelompok Bersenjata di Poso, Satu Anggota Brimob Asal Sultra Gugur
Menurutnya, penangkapan tiga oknum diduga dari LSM KPK tersebut karena telah terbukti melakukan pelanggaran hukum. Ketiga oknum tersebut mengaku sebagai petugas KPK dan BPK RI.
"Iya melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK), Shandy M Hutapea, SH memberikan klarifikasi tentang oknum LSM yang mengatasnamakan dirinya sebagai bagian dari LSM KPK.
"Saya selaku pimpinan di Provinsi Sumatera Utara menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap bukan anggota kami, karena di lembaga kami, setiap anggota yang melakukan tugas atau pun investigasi pasti memiliki surat jalan dan atribut lembaga. Demikian klarifikasi kami atas pemberitaan tersebut," tulis Shandy M Hutapea kepada tim redaksi Telisik.id. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Fitrah Nugraha