Kakek 63 Tahun Perkosa Gadis Belia Selama 6 Tahun hingga Hamil dan Melahirkan

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Minggu, 12 Maret 2023
0 dilihat
Kakek 63 Tahun Perkosa Gadis Belia Selama 6 Tahun hingga Hamil dan Melahirkan
Kakek berinisial SJ (63), pelaku pemerkosaan terhadap gadis 17 tahun selama 6 tahun hingga gadis tersebut hamil dan melahirkan. Foto: Ngopibareng.id

" Seorang gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Tegalmapel, Kabupaten Bondowoso jadi korban pemerkosaan hingga hamil dan melahirkan oleh seorang kakek berumur 63 tahun "

BONDOWOSO, TELISIK.ID - Seorang gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Tegalmapel, Kabupaten Bondowoso jadi korban pemerkosaan hingga hamil dan melahirkan oleh seorang kakek berumur 63 tahun.

Dilansir dari Suryamalang.tribunnews.com, kakek itu berinisial SJ, ia ditangkap Resmob Polres Bondowoso karena dugaan menyetubuhi gadis belia berinisial DR, warga setempat.

Buntut persetubuhan berulang kali yang dilakukan kakek berusia 63 tahun itu menyebabkan gadis itu hamil hingga melahirkan bayi. Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnama membenarkan penangkapan pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Baca Juga: Gadis 13 Tahun Laporkan Kasus Pemerkosaan ke Polisi, Bukan Ditolong tapi Kembali Diperkosa

Menurutnya, penangkapan terduga pelaku pencabulan itu, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terjadap sejumlah saksi saksi.

"Ya pelaku itu ditangkap saat ada di rumahnya," ujar AKP Agus Purnomo.

Ia menceritakan, dari hasil pemeriksaan perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan bulan Agustus 2022, alias berlangsung selama enam tahun.

"Akibat perbuatan pelaku, korban hingga hamil dan melahirkan bayi perempuan pada 2 Maret 2023," katanya.

Dikutip dari Momentum.com, setiap melancarkan aksi bulusya, kata AKP Agus, tersangka selalu mengiming-imingi uang. Tidak berhenti sampai di situ, kata Kasatreskrim, pelaku juga menjanjikan akan menikahi korban. Bahkan, perbuatan yang kemudian berulang itu, juga disertai dengan ancaman agar kelakuan bejatnya tidak diceritakan pada siapapun.

“Dari kejadian itu, pada 2 Maret 2023, korban melahirkan bayi jenis kelamin perempuan,” imbuhnya.

Baca Juga: Masih di Bawah Umur, Terduga Pelaku Pemerkosaan di Muna Histeris Diperiksa Polisi

Pihaknya telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sebuah kaos lengan pendek warna hitam, sebuah bra warna krem, celana pendek warna hitam kombinasi hijau, celana dalam warna putih dan sebuah sarung motif kotak-kotak warna biru. Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatan tersangka SJ dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jo pasal 1 ke-3 ayat (1) tentang Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin 

 

*;BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga