Bareskrim Akan Periksa 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 26 Oktober 2020
0 dilihat
Bareskrim Akan Periksa 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. Foto: Ist.

" Rencana 8 tersangka kasus Kebakaran Gedung Kejagung dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa 27 Oktober Jam 10.00 oleh Tim penyidik gabungan Dit Tipidum Bareskirm Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan di ruang pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri. "

KENDARI, TELISIK.ID - Penyidik gabungan Dit Tipidum Bareskrim Polri akan memanggil delapan orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

Kedelapan tersangka yang telah dilayangkan surat panggilan akan diperiksa pada Selasa (27/10/2020) di Ruang Pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan bahwa kedelapan orang tersangka itu bakal dipanggil untuk diperiksa pada Selasa besok.

"Rencana 8 tersangka kasus Kebakaran Gedung Kejagung dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa 27 Oktober Jam 10.00 oleh Tim penyidik gabungan Dit Tipidum Bareskirm Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan di ruang pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri," kata Argo, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Jenjang Jabatan PNS Bakal Dipangkas

Tim gabungan penyidik menyimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan.

Karena, pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Namun, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja.

Dalam kasus kebakaran ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM. Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga