Kampanye Capres 2024 Bisa Didanai APBN? Ini Penjelasannya

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 25 Agustus 2022
0 dilihat
Kampanye Capres 2024 Bisa Didanai APBN? Ini Penjelasannya
Ilustrasi dana kampanye capres bisa diambil dari APBN. Foto: Repro detik.com

" Aktivitas kampanye yang difasilitasi seperti kegiatan debat, alat peraga kampanye maupun alokasi iklan bagi tiap pasangan calon presiden dan wakil presiden "

JAKARTA, TELISIK.ID - Sumber pendanaan kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) salah satunya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Melansir cnnindonesia.com, UU Nomor 7 tahun 2017 tersebut juga berlaku di Pilpres 2024 mendatang.

Di mana pada pasal 325 ayat (3) UU itu menyatakan bahwa sumber dana kampanye boleh berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Selain didanai oleh dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dapat didanai dari APBN," mengutip ayat (3) Pasal 325 UU Pemilu.

Pada bagian penjelasan pasal 325 ayat (3) dijelaskan bahwa "Pendanaan yang bersumber dari APBN dialokasikan pada bagian anggaran KPU".

Dalam buku berjudul 'Pembiayaan Pemilu di Indonesia' (2018) terbitan Bawaslu RI, aturan ini memiliki kaitan dengan sejumlah aktivitas kampanye yang difasilitasi negara melalui anggaran KPU.

Baca Juga: Jika Harga BBM Naik, Pemerintah Siapkan Bansos

Aktivitas kampanye yang difasilitasi ini seperti kegiatan debat, alat peraga kampanye maupun alokasi iklan bagi tiap pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain bersumber dari APBN, UU Pemilu membolehkan sumber pendanaan kampanye berasal dari capres/cawapres bersangkutan, partai politik atau koalisi partai politik yang mengusung serta sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Besaran sumbangan maksimal dana kampanye pun bervariasi. Batasan sumbangan pribadi atau perorangan misalnya dibatasi maksimal sejumlah Rp 2,5 miliar. Sementara sumbangan kelompok, perusahaan, badan usaha nonpemerintah sebesar Rp 25 miliar.

Mereka yang menyumbang harus mencantumkan identitas yang jelas. Seperti nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta surat keterangan tentang tidak adanya tunggakan pajak.

"Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 1 harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU," bunyi pasal 327 ayat (3).

UU Pemilu juga mengatur sanksi bila penerimaan dana kampanye melebihi batas.

Baca Juga: Jokowi Tolak Permintaan Beras Jutaan Ton dari Arab dan China

Pasal 525 ayat (1) mengatur setiap orang, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan dana kampanye pemilu melebihi batas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Untuk diketahui, dikutip dari partisipasiku.pbhn.go.id, Pemilu tahun 2019 lalu dilaksanakan berdasarkan UU Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Pemilu saat itu merupakan penyelenggaraan pemilihan umum serentak pertama yang menggabungkan pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga