Viral Pemutihan Pajak 2025, Ini Kata Polda dan Bapenda Sultra

R. Anugrah, telisik indonesia
Jumat, 25 Juli 2025
0 dilihat
Viral Pemutihan Pajak 2025, Ini Kata Polda dan Bapenda Sultra
Suasana ruang pelayanan di Samsat Kendari. Foto: tangkapan layar akun instagram @samsat kendari

" Sebuah video TikTok yang menginformasikan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor secara nasional pada 2025 ramai beredar dan menyedot perhatian warganet "

KENDARI, TELISIK.ID - Sebuah video TikTok yang menginformasikan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor secara nasional pada 2025 ramai beredar dan menyedot perhatian warganet.

Dalam unggahan akun bernama Pemutihan Pajak 2025, disebutkan bahwa mulai 19 Juli hingga 30 Agustus 2025, masyarakat bisa menikmati layanan gratis bayar pajak, gratis ganti plat, hingga gratis biaya balik nama kendaraan bermotor tanpa denda keterlambatan.

Saat dikonfirmasi, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Arif Irawan, membantah kabar tersebut untuk wilayah Sultra. Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada program pemutihan yang diberlakukan di Sultra.

Baca Juga: SDN 1 Kendari Bangun Generasi Unggul Lewat Program Intra-Ekstrakurikuler

“Untuk wilayah Sultra, sementara ini kita belum ada melaksanakannya. Masih menunggu arahan dari pemerintah provinsi selanjutnya,” kata Arif, Jumat (25/7/2025).

Sementara itu, saat wartawan mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut, tidak ada pejabat terkait yang bisa dimintai keterangan.

Baca Juga: Aktivis Perempuan Kritik Pelabelan Janda dan Wanita Penggoda di Media

Namun, seorang staf Bapenda Sultra yang ditemui menyampaikan bahwa kabar pemutihan pajak kendaraan bermotor secara nasional tidak benar.

“Tidak benar. Itu hoaks,” ujar staf Bapenda Sultra yang enggan disebutkan namanya.

Warga diimbau agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya. Untuk memastikan kebenaran program atau kebijakan pemerintah, masyarakat disarankan mengecek langsung ke instansi resmi atau kanal informasi pemerintah. (B)

Penulis: R Anugrah

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga