BPN Muna Barat Target Tuntaskan 20 Sertipikat Tanah Wakaf
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 25 Juli 2025
0 dilihat
Kepala BPN, Edisom baka menuntaskan sirtipikat puluhan tanah wakaf. Foto: Ist.
" Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna Barat (Mubar), saat ini tengah fokus menuntaskan sertipikat tanah wakaf "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna Barat (Mubar), saat ini tengah fokus menuntaskan sertipikat tanah wakaf.
Kepala Kantor BPN Muna Barat, Edisom menerangkan, tahun ini pihaknya akan menuntaskan 20 sertipikat tanah wakaf yang terdiri dari masjid, gereja, musala, pura dan wihara.
"Kita target 20 sertipikat. Saat ini, sudah 11 bidang tanah yang dilakukan pengukuran di beberapa desa di Mubar," kata Edisom, Jumat (25/7/2025).
Dalam rangka memberikan kejelasan hukum atas tanah wakaf tersebut, mencegah sengketa serta memastikan tanah wakaf tersebut digunakan sesuai peruntukannya, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Kemudian, melakukan sosialisasi ke masyarakat, penertiban dan validasi data tanah, mediasi sengketa serta digitalisasi dan dokumentasi aset wakaf.
"Untuk menghindari sengketa lahan di kemudian hari, proses ini dilakukan secara kolaboratif melalui mekanisme formal dan partisipatif, dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan," jelasnya.
Baca Juga: BPN Buton Percepat Sertifikasi Hak Milik Tanah
Baca Juga: Ratusan Warga Geruduk Kantor BPN Konsel, Tuntut Kepastian Hukum Tanah yang Diklaim TNI AU
Ia menerangkan, proses pendaftaran tanah wakaf merupakan amanat UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Nah, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, untuk mengurus tanah wakaf ini pemohon tidak dibebankan biaya sepeser pun.
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, di mana wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp 0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.
"Semua proses mulai dari pengukuran dan penerbitan sertipikat digratiskan," tukasnya. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS