Tito Keluarkan Instruksi Perpanjangan PPKM

Marwan Azis, telisik indonesia
Senin, 25 Januari 2021
0 dilihat
Tito Keluarkan Instruksi Perpanjangan PPKM
Inilah instruksi Mendagri tentang perpanjangan PPKM. Foto: Ist.

" Diperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Instruksi Mendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM tahap pertama periode 11-25 Januari 2021.

“Diperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” disebutkan dalam Inmendagri.

Untuk itu, Tito menginstruksikan kepada seluruh gubernur se-Jawa dan Bali untuk mengatur PPKM di wilayah masing-masing.

“Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus COVID-19 dan gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” bunyi instruksi Mendagri pada diktum kesatu seperti dikutip dari rilisnya yang diterima Telisik.id di Jakarta, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Ini Daftar Daerah di Sultra yang Berpotensi Banjir pada Februari-April 2021

Menurut Tito, selain kepada para gubernur, instruksi ini juga ditujukan kepada para  bupati/wali kota dengan prioritas wilayah, yaitu di Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Untuk Banten, yaitu wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

 

Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.

Terakhir lanjut Tito, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga