Kantor PT GKP di Kota Kendari Digeruduk, Perusahaan Klaim Tak Serobot Lahan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 14 Agustus 2023
0 dilihat
Mahasiswa yang berasal dari Konawe Kepulauan menggeruduk kantor PT GKP di Kota Kendari. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik
" Puluhan mahasiswa dari Konawe Kepulauan, merasa prihatin dengan dugaan pengusiran warga Wawonii yang diduga melibatkan penggunaan sajam saat menerobos lahan perkebunan cengkeh "
KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan mahasiswa dari Konawe Kepulauan, merasa prihatin dengan dugaan pengusiran warga Wawonii yang diduga melibatkan penggunaan sajam saat menerobos lahan perkebunan cengkeh, Senin (14/8/2023).
Setelah demonstrasi sebelumnya, massa kembali mendesak tindakan, meskipun dalam demo kedua ini masih belum ada kejelasan.
Kantor PT GKP di Kota Kendari kembali menjadi pusat sorotan saat massa demonstran mendatangi terkait dugaan penggunaan sajam di Wowonii.
Massa mengecam tindakan pengusiran warga Wawonii yang diduga melibatkan sajam, dan menyuarakan aspirasi mereka untuk mendapatkan kejelasan.
Jendral lapangan, Firman Adhyaksa, menyatakan, demo tersebut adalah langkah nyata dalam menyoroti isu-isu lingkungan dan keadilan. Dia menegaskan pentingnya mendengarkan aspirasi masyarakat.
Baca Juga: KPU Kota Kendari Verifikasi Administrasi Ratusan Bacaleg
Royan Purnama, massa aksi lainnya mengatakan, tindakan demonstrasi adalah upaya mereka untuk memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan masalah-masalah lingkungan diatasi dengan serius.
Dalam rapat gabungan DPRD Sulawesi Tenggara, tuntutan massa belum mendapatkan tindak lanjut konkret. Kejelasan atas rencana aksi selanjutnya masih dalam pemeriksaan.
Sementara itu, di kantor PT GKP, seorang staf berusaha berbicara dengan massa, meskipun ia mengungkapkan, pimpinan PT GKP tidak berada di lokasi saat itu.
Aliansi Mahasiswa Peduli Wawonii Sulawesi Tenggara (AMPW) memaparkan tiga tuntutan utama mereka terkait izin tambang dan aktivitas PT GKP di wilayah Konawe Kepulauan.
Salah satu tuntutan adalah agar pihak DPRD Sulawesi Tenggara segera memanggil Direktur PT GKP dan Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait isu lingkungan.
Aliansi juga menekankan pentingnya Kejaksaan Tinggi untuk memproses laporan masyarakat, terkait dugaan kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas PT GKP dalam melakukan penambangan di wilayah hutan lindung.
Selain itu, massa aksi juga mendesak PT GKP untuk meninggalkan Wawonii, karena dianggap telah menciptakan konflik sosial di daerah tersebut.
Aliansi itu mendasarkan tuntutannya pada putusan Mahkamah Agung yang memperkuat perlunya pemerintah setempat lebih selektif dalam memberikan izin tambang dan mengelola lingkungan.
Meskipun pimpinan PT GKP tidak ada di tempat, para massa tetap berkomitmen untuk menggalang dukungan lebih luas dan mendesak untuk memboikot kantor PT GKP sebagai bentuk protes mereka.
Terpisah, Koordinator Humas PT GKP, Marlion mengungkapkan, pihaknya tidak melakukan penyerobotan lahan melainkan kegiatan pembersihan areal atau land clearing.
Dia menyebut, pembersihan di atas lahan tersebut merupakan area hutan kawasan dan masuk dalam wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan.
"Lahan yang dibersihkan tersebut statusnya kawasan hutan. PT GKP melakukan pembersihan di lahan tersebut, karena masih lingkup areal kawasan perusahaan yang telah memilki IPPKH," ungkapnya.
Marlion menambahkan, terkait adanya tanaman cengkeh yang diklaim oleh warga, PT GKP telah melakukan ganti rugi berupa ganti untung tanam tumbuh.
Ganti untung tanam tumbuh itu telah diberikan langsung kepada pemilih tanaman yang sah di lokasi tersebut.
"Kita tidak ada istilahnya jual beli lahan. Karena itu Kawasan hutan dan dilarang oleh Undang-Undang. Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut," tambahnya.
Soal adanya kelompok warga yang melakukan perlawanan dan menyerang karyawan operator alat berat, Marlion menyebut, itu dilakukan oleh pihak yang mengaku dan juga mengklaim sebagai pemilik lahan.
Baca Juga: Video: Puluhan Lapak sekitar RSUD Kota Kendari Disegel Pemkot
Padahal, proses ganti untung tanam telah diberikan langsung ke pemiliknya yang sah bernama Aremudin pada 9 Agustus 2023 lalu.
"Belakangan, tiba-tiba ada warga yang juga mengaku sebagai pemilik lahan tersebut yang bernama Lamiri. Sementara Aremudin dan Lamiri ini ternyata berstatus bersaudara kandung. Setelah ditelusuri, masalah belakangan yang muncul adalah masalah internal keluarga mereka. Kenapa harus perusahaan yang disalahkan. Padahal kita sudah melakukan pembayaran ganti untung tanam tumbuh,” bebernya.
Laponu yang merupakan kakak tertua daru Aremudin dan kakak Lamiri, mengatakan dirinya membenarkan jika perusahaan telah dilakukan ganti untuk oleh PT GKP sejak 2019 lalu, melalui Aremudin.
Belakangan, salah seorang adiknya yang lain, Lamiri, mengklaim bahwa lahan tersebut milik dia.
"Ya, memang betul sudah dilakukan ganti untung tanam tumbuh oleh perusahaan kepada adik saya Aremudin. Kemudian adik saya yang lain juga mengklaim bahwa lahan tersebut milik dia. Sebagai keluarga, kakak dari keduanya, saya akan melakukan komunikasi, musyawarah internal keluarga untuk mencari solusi dan jalan terbaik, sehingga permasalahn ini bisa segera selesai,” kata Laponu melalui Marlion. (A)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS