Tiga Langkah Menag Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 15 Desember 2021
0 dilihat
Tiga Langkah Menag Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ist.

" Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menyiapkan langkah strategis untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kembali kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan agama "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terjadi di beberapa lembaga pendidikan agama. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah strategis untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kembali kasus serupa.

Menag menegaskan, langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan investigasi.

“Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding-boarding ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual dan seterusnya,” tegas Menag berdasarkan rilis yang diterima telisik.id, Rabu (15/12/2021).

“Kasus ini sangat tidak baik bagi anak bangsa dan juga tentu agama. Karena ini mengatasnamakan agama semua lembaga pendidikannya,” sambungnya.

Langkah kedua, lanjut Menag, pihaknya menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi.

Menag mengaku khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan itu merupakan fenomena gunung es.

“Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali,” prihatin Menag.

“Proses investigasi sudah mulai berjalan. Saya minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan kepada saya temuannya, supaya bisa segera diambil langkah,” lanjutnya.

Baca Juga: Said Aqil: Saya Baru Masuk Uang NU Rp 500 Juta, Sekarang Sudah Rp 1,8 Triliun

Ketiga, Kementerian Agama juga akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Menag menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.

“Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin,” ungkapnya.

Baca Juga: 1 Tahun Penembakan Laskar FPI, Habib Rizieq Beri Pesan Tegas dari Balik Jeruji

“Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini,” tegas Menag. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga