Cegah Klaster Pilkada, Pemda Diminta Tegas Terapkan Protokol Kesehatan

Marwan Azis, telisik indonesia
Senin, 07 September 2020
0 dilihat
Cegah Klaster Pilkada, Pemda Diminta Tegas Terapkan Protokol Kesehatan
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Foto: Ist.

" Ketika protokol kesehatan nyata-nyata dilanggar, harusnya KPU di daerah dan Bawaslu jangan segan-segan meminta bantuan dari satuan Polisi Pamong Praja untuk menjaga ketertiban. Termasuk meminta bantuan dari prajurit TNI-Polri yang ditugaskan menegakkan protokol kesehatan di ruang publik. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Untuk mencegah klaster baru COVID-19 pada Pilkada, pemerintah daerah diminta untuk semakin tegas menegakkan protokol kesehatan.

Imbauan tersebut disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespon pelaksanaan Pilkada di musim pandemi.

"Persiapan Pilkada serentak 2020 mulai mengkhawatirkan. Karena dari rangkaian kegiatan itu telah terdeteksi banyak kasus COVID-19. Sabtu (5/9/2020) kemarin, dilaporkan bahwa tidak kurang dari 69 petugas Bawaslu Boyolali terkonfirmasi positif COVID-19. Bahkan beberapa bakal pasangan calon (Bapaslon) di sejumlah daerah pun dilaporkan terpapar COVID-19," kata politisi yang biasa disapa Bamsoet  ini di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Mantan Ketua DPR RI ini menuturkan, pelanggaran protokol kesehatan terlihat nyata dalam kegiatan pendaftaran Bapaslon.

Di beberapa daerah, kegiatan pendaftaran Bapaslon masih melibatkan banyak orang dan mengabaikan protokol kesehatan.

Baca juga: 37 Orang Bakal Calon Kepala Daerah Dinyatakan Positif COVID-19

"Ketika protokol kesehatan nyata-nyata dilanggar, harusnya KPU di daerah dan Bawaslu jangan segan-segan meminta bantuan dari satuan Polisi Pamong Praja untuk menjaga ketertiban. Termasuk meminta bantuan dari prajurit TNI-Polri yang ditugaskan menegakkan protokol kesehatan di ruang publik,’’ kata Bamsoet.

Menurut Politisi Partai Golkar ini, kecenderungan pelanggaran protokol kesehatan akan lebih besar saat masuk ke tahapan kampanye Pilkada yang berlangsung selama 71 hari. Terhitung mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

"Karenanya, Bapaslon harus mampu mengendalikan massa pendukung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, KPU daerah dan Bawaslu harus berani membatasi jumlah orang dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan persiapan Pilkada," tuturnya.

Ia mengingatkan, Pilkada serentak 2020 digelar di 270 daerah pemilihan. Terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang terletak di 32 provinsi. Kalau setiap Paslon gagal mengendalikan kegiatan simpatisan dan massa pendukung, pelanggaran protokol kesehatan dikhawatirkan marak terjadi.

"Untuk meminimalisir potensi penularan COVID-19 di periode kampanye Pilkada, semua pemerintah daerah harus tegas menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan. Begitupula Paslon harus mampu mengendalikan pendukungnya. Jika tidak, kegiatan Pilkada justru bisa memicu lonjakan kasus COVID-19 di semua daerah pemilihan,’’ pungkasnya.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga